• Senin, 22 Desember 2025

Meraba Hasil Sengketa Pilpres

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 9 April 2024 | 12:23 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

 

Skema Putusan

 

Secara garis besar, terdapat beberapa skema putusan MK dalam perkara ini. Pertama, menolak permohonan para pemohon. Jika pilihan ini yang diambil, artinya MK tidak bisa keluar dari pakem prosedural yang hanya bicara soal angka-angka perolehan suara dalam pemilu. Tentu ini di luar ekspektasi publik. Kedua, secara tegas mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Risikonya tentu sangat besar secara politik. Namun, jika pilihan ini beralasan menurut hukum, maka MK seharusnya tidak perlu ragu, apapun risiko politik yang akan terjadi.

Sebab, pertaruhan nilai-nilai keadilan dalam pemilu (electoral justice) dan kepercayaan publik (public trust) jauh lebih penting di atas segalanya. Jika ada pertanyaan soal implikasi teknis pascaputusan ini, semua bisa diperhitungkan oleh KPU. Toh pelantikan presiden terpilih masih hingga Oktober 2024. Artinya, KPU masih punya cukup waktu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Terlebih ini hanya pilpres semata yang infrastruktur dan resource-nya tidak sebesar jika digabung dengan pemilu legislatif.

Ketiga, mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi Gibran, karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Artinya, Prabowo dilantik sebagai presiden tanpa wakil presiden. Dan kekosongan wakil ini akan merujuk pada ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945, jika terjadi kekosongan, maka selambat-lambatnya 60 hari, MPR harus segera bersidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.

Namun, opsi ini rasanya di luar batas penalaran. Sebab, diskualifikasi Gibran bermakna diskualifikasi juga terhadap Prabowo sebagai satu kesatuan pasangan calon. Ibarat pasangan pemain ganda dalam permainan bulu tangkis yang memenangkan kejuaraan, jika satu orang terbukti menggunakan doping, maka ex-officio kemenangan satu pasangan tersebut dinyatakan batal. Tidak bisa hanya satu orang mengangkat medali.

Lagi-lagi pilihan-pilihan ini kembali kepada majelis hakim MK, apakah tunduk terhadap penalaran yang rasional, atau tunduk dan kalah oleh besarnya tekanan politik. Pulihnya kepercayaan publik sangat bergantung pada putusan MK terhadap hasil sengketa PHPU pilpres ini! (riz/k16)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X