• Senin, 22 Desember 2025

Syarat Dukungan Minimal 236.185 Jiwa, Isran dan Mahyudin Panaskan Jalur Perseorangan

Photo Author
- Selasa, 9 April 2024 | 21:00 WIB
Isran Noor saat menggunakan hak suara pada Pilgub 2018 lalu.
Isran Noor saat menggunakan hak suara pada Pilgub 2018 lalu.

Artinya, apabila jumlah pemilih Isran Noor masih sama dengan enam tahun lalu, dia diperkirakan mampu melampaui syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan, yakni 236.185 orang. Sementara, Mahyudin pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk pemilihan DPD RI, dia berhasil mengumpulkan 147.483 suara dari jumlah pemilih sebanyak 1.987.961 orang. Terbanyak kedua dari almarhum Awang Ferdian Hidayat yang meraih 345.682 suara.

Sebelumnya, Mahyudin blak-blakan mengenai peluang untuk menggunakan jalur independen yang menurutnya cukup menarik. “Tapi, pendaftarannya akan lebih mudah, kalau melalui partai politik. Dan untuk partai, kita belum ada bicara. Saya kan sudah pengalaman urusan begitu-begitu,” ucap dia. Untuk diketahui, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei. "Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan maka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di sela-sela kegiatan peluncuran tahapan pilkada di Kawasan Candi Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, 31 Maret lalu. (kip/riz2/k15)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kaltimpost

Tags

Rekomendasi

Terkini

X