Suasana pemberian Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri 2024 di Rutan Kelas IIB Balikpapan berlangsung hangat dan haru karena warga binaan mendapatkan potongan hukuman penjara.
BALIKPAPAN — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan, meraih kesempatan mendapatkan remisi Idulfitri 1445 H pada Rabu (10/4). Terdapat 770 narapidana yang mendapatkan remisi khusus dan lima di antaranya langsung bebas.
Pemberian SK remisi itu juga berlangsung secara daring yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Kaltim, Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kaltim, Heri Azhari.
Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim mengatakan, dalam momen Idulfitri 2024 ini sebanyak 765 WBP mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas berjumlah lima WBP. “Karena remisi ini sebagai reward kepada warga binaan yang senantiasa berbuat baik, dan memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan,” tutur Agus Salim yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kaltim.
Melalui remisi khusus yang diberikan tentunya untuk bisa menjadi lebih baik serta menjadi anggota masyarakat yang berguna. Di sisi lain, para WBP juga merasakan kebahagiaan saat penyerahan SK karena mendapatkan potongan masa tahanan. Kemudian kata Agus, mereka telah berjanji untuk terus menjaga perilaku baik.
Maka kesempatan yang tersisa dalam menjalankan masa hukuman penjara, warga binaan akan memaksimalkan untuk lebih produktif lagi. Karena remisi khusus tersebut juga sebagai wujud dalam memberikan motivasi bagi warga binaan. Tentunya, bagaimana mereka untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. (rdh/k15)
SYAHRUL RAMADHAN