• Senin, 22 Desember 2025

Gandeng PN Balikpapan, Pemkot Balikpapan Segera Eksekusi Lahan RS di Barat

Photo Author
- Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB
SUDAH INKRAH: Warga melintas di depan lahan yang rencananya menjadi lokasi RS Balikpapan Barat. Setelah berlarut-larut bersengketa di pengadilan, MA memutus lahan ini milik Pemkot Balikpapan.
SUDAH INKRAH: Warga melintas di depan lahan yang rencananya menjadi lokasi RS Balikpapan Barat. Setelah berlarut-larut bersengketa di pengadilan, MA memutus lahan ini milik Pemkot Balikpapan.

 

 

Pemkot kini mengajukan permohonan eksekusi atas lahan lokasi RS Balikpapan Barat setelah putusan MA memenangkan pemkot. Santunan disiapkan untuk warga yang masih berdiam di lahan ini.

 

BALIKPAPAN – Masalah sengketa lahan di rumah sakit Balikpapan Barat sudah menemui titik final. Putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Pemkot Balikpapan terhadap lahan yang berlokasi di Jalan Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan kini mengajukan permohonan eksekusi lahan rumah sakit ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya secara resmi menyampaikan permohonan tersebut.

Baca Juga: Pelayanan Keimigrasian Kelas I TPI Balikpapan Meningkat 200 Persen, Kantor Imigrasi Diusulkan Naik Kelas I Khusus

“Saat ini melalui tim hukum Pemkot Balikpapan sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi ke PN Balikpapan,” tuturnya. Dia menjelaskan, tindakan ini sesuai dengan putusan inkrah yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Adapun surat putusan telah diterima oleh Pemkot Balikpapan.

Setelah ada putusan inkrah, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan ke lapangan. Namun, sampai saat ini masih terdapat lima rumah yang berada di atas lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut. Rinciannya, terdiri dari rumah atas nama Kandarudin dan bangunan milik Haji Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip.

Lalu, bangunan atas nama Dewi dan bangunan milik Ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Serta satu bangunan yang tidak berpenghuni. Total, ada lima bangunan yang terpantau masih berdiri di lokasi lahan rumah sakit. Adapun lima bangunan ini yang dilaporkan ke PN Balikpapan agar bisa dilakukan eksekusi.

Baca Juga: Siapkan 200 Ribu Formasi ASN di IKN, Kemenkeu “Larang” Kementerian Lembaga Renovasi Kantor di Jakarta     

“Sementara ini, kami memohon dulu untuk keputusannya ada di pengadilan. Nanti bergantung prosedur di sana,” tuturnya. Selain menyiapkan permohonan eksekusi, Zulkifli juga mengimbau ahli waris untuk bisa lebih dahulu membongkar bangunan secara mandiri.

Apalagi, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan dana santunan. Dia menuturkan, ahli waris menghubungi Rumah Sakit Sayang Ibu untuk mengurus dana santunan tersebut. Pemkot Balikpapan berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk penyaluran dana santunan.

Zul menjelaskan, dana santunan sudah tersedia sejak lama. Pihaknya hanya belum menyalurkan karena kala itu menunggu hasil putusan soal sengketa lahan rampung. “Kami minta ahli waris membongkar sendiri bangunannya. Terkait dana santunan bisa komunikasi dengan pihak Rumah Sakit Sayang Ibu,” tuturnya.

Dia memastikan, proses ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan rumah sakit. Rencana eksekusi tidak akan berpengaruh pada proses lelang pembangunan rumah sakit yang masih berproses. Seperti diketahui, rencananya Pemkot Balikpapan akan membangun rumah sakit tipe C di Balikpapan Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X