BALIKPAPAN–Aksi penertiban penjual BBM eceran atau pom mini disambut baik Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan. Mengingat masa sosialisasi dan kesempatan mengurus perizinan dianggap sudah cukup. Mereka mendapat keringanan waktu sejak Januari hingga April sebelum penertiban.
Ketua APEM Kalimantan Harianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai syarat yang tertuang dalam surat edaran wali kota. Misalnya mesin yang bisa melalui uji tera, alat pemadam api ringan (APAR), harga eceran tertinggi (HET), dan sebagainya. Terutama soal keberadaan lokasi jualan yang menjadi sorotan awal penertiban.
“Baik punya izin atau tidak tetap harus dibersihkan kalau berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL),” ucapnya. Sehingga APEM sudah mengimbau sedari dua bulan lalu kepada pelaku usaha yang berjualan di KTL. Hari menyadari, kini pertumbuhan pom mini begitu pesat.
Bahkan kabarnya total keseluruhan penjual pom mini mencapai 800 orang di Kota Minyak.
“Kalau dari APEM mendukung penuh penertiban menghindari pom mini yang semakin menjamur. Anggota APEM akan taat pada aturan pemerintah agar bisa berjualan dengan aman dan lancar,” katanya.
Saat ini, total anggota APEM berkisar 200 orang. Pihaknya tidak ingin memiliki anggota yang begitu besar. Sehingga tidak semakin mendukung usaha pom mini yang kian marak. “Prinsipnya siapa yang mau mengikuti aturan dan berbenah akan kami rangkul,” imbuhnya.
Namun dengan catatan, anggota APEM siap mematuhi aturan surat edaran. Misalnya untuk sisi keamanan, APEM sudah menyiapkan APAR kapasitas 20 kilogram. Ini lebih besar dari permintaan yang disampaikan Pemkot Balikpapan yaitu APAR berkapasitas 15 kilogram.
“Jadi memiliki semburan lebih kencang untuk memadamkan api,” sebutnya. Sedangkan terkait izin tera atau surat keterangan hasil pengujian (SKHP), sebagian pelaku usaha telah mengganti mesin dispenser pom mini. Menurutnya ini salah satu komitmen pelaku usaha memenuhi aturan.
Khususnya pom mini dengan mesin warna kuning, mesin jenis tersebut sudah bisa melalui tera. Pihaknya bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan sudah pernah melihat dan melakukan uji coba tera. Terakhir soal izin niaga umum, Hari menilai banyak perusahaan atau agen BBM yang memiliki izin tersebut.
Teknisnya APEM sebagai wadah usaha pom mini berencana membentuk badan usaha terlebih dahulu. Lalu menjalin kerja sama dengan pemegang izin niaga umum. “Saya sudah coba bicara, mereka mau kerja sama asal nanti kita membentuk badan usaha,” ungkapnya.
Dia meyakini, izin usaha niaga umum ini tidak menjadi kendala. Saat ini pihaknya sedang mengurus pembentukan badan usaha dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP). Rencananya APEM akan membentuk koperasi. Hari optimistis dalam waktu dekat bisa rampung.
Meski yang telah mendaftar sebagai anggota koperasi baru sekitar 100 orang. “Kalau pemilik izin online single submission (OSS) sekitar 350 orang dan pemilik SKHP sekitar 100 orang,” bebernya. Pihaknya mengajukan untuk 200–300 pelaku usaha pom mini yang tergabung menjadi anggota APEM.