PENAJAM–Ribuan buruh dari berbagai daerah di Kaltim bersiap untuk menggelar aksi demonstrasi di Kota Samarinda pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024 mendatang.
Aksi ini akan memusatkan perhatian pada tiga isu penting, yaitu hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo) Penajam Paser Utara (PPU), Dedi Saidi, aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kaltim, termasuk di PPU.
“Tiga hal ini semua terjadi di seluruh Kaltim bahkan Indonesia, termasuk di PPU,” kata Dedi Saidi, Minggu (28/4).
Baca Juga: Residivis Ditangkap Lagi saat Tidur, Uang Curian Dipakai Judi dan Beli Sabu
Salah satu isu yang akan disuarakan adalah terkait pengupahan pekerja. Dedi mencontohkan, upah minimum kabupaten (UMK) PPU tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.817,74 per bulan.
Namun, pada kenyataannya, masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMK, bahkan ada yang hanya menerima Rp 2 juta hingga Rp 1,8 juta.
“Persoalan-persoalan seperti ini nanti yang bakal kami suarakan saat demo di Samarinda bertepatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 nanti,” tegas Dedi Saidi.
Meskipun aksi demo akan terpusat di Samarinda, Dedi Saidi mengatakan, FSP Kahutindo PPU tetap akan mengerahkan 100 anggotanya untuk berpartisipasi.
Hal ini sebagai bentuk solidaritas dan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
“Kami diminta menyiapkan 100 orang,” jelas Dedi Saidi. Ia berharap, aksi demo ini dapat menarik perhatian pemerintah dan pengusaha untuk lebih memerhatikan kondisi ketenagakerjaan di Kaltim, khususnya terkait hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial yang layak bagi para buruh.
Dia juga menyinggung bahwa dugaan pelanggaran terkait hak-hak buruh itu terjadi pula pada pekerja yang bekerja pada proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.
“Kalau di IKN tidak usah ditanya lagi, banyak pelanggaran,” kata Dedi Saidi saat ditanya media ini tentang apakah ada perusahaan di PPU yang tak mematuhi ketentuan UMK, Minggu (28/4).
Menyinggung lagi saat demo nanti, hal-hal seperti ini bakal disuarakannya, dan pihaknya telah membuat rincian terkait regulasi, yang disebut-sebut perusahaan dibiarkan oleh dinas teknis melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.