Sementara itu, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Otorita IKN Alimuddin, Minggu (28/4), mengatakan apabila data FSP Kahutindo PPU itu benar ia mempersilakan untuk disuarakan.
“Kalau tidak benar, ya jangan,” kata Alimuddin. “Saya no comment karena belum dapat info. Saya minta telusuri staf dulu,” jawabnya saat didesak pertanyaan apakah benar sinyalemen FSP Kahutindo PPU terkait dugaan terjadi banyak pelanggaran terkait hak-hak tenaga kerja di IKN.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani, Minggu (28/4), meminta agar FSP Kahutindo menyampaikan perusahaan-perusahaan mana saja di PPU yang memberikan gaji kepada karyawannya di luar standar UMK PPU.
“Karena perusahaan yang kami kunjungi telah membayar karyawannya di atas UMK,” kata Marjani. Tak hanya mengenai persoalan upah, Marjani juga minta kepada FSP Kahutindo PPU bisa melaporkan apabila ada perusahaan yang abai terhadap keselamatan kerja karyawan.
“Setiap laporan bakal kami teruskan ke provinsi karena pengawasannya memang menjadi kewenangan di sana,” katanya. (far/k8)
ARI ARIEF