SAMARINDA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bergerilya mengumpulkan bukti dugaan rasuah dana tunjangan pendapatan pegawai (TPP) 2019–2022 di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Rumah sakit pelat merah milik Pemprov Kaltim itu pun digeledah Korps Adhyaksa Benua Etam. Tiga jam lebih tim penyidik dari bidang pidana khusus (pidsus) menyisir dokumen terkait penyaluran TPP tersebut.
“Penggeledahan tadi siang sekitar pukul 11.00 Wita. Beres sekitar pukul 14.00 Wita. Sita beberapa dokumen dan dua CPU,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto lewat pers rilis kepada Kaltim Post, (7/5). Kasus ini, sambung dia, memang sudah dilirik Kejati medio November tahun lalu. Tak lama berselang, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dimulai kejaksaan yang bermarkas di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang ini.
Perkara pun dinaikkan statusnya ke penyidikan awal Maret lalu. Berbekal surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejati Kaltim bernomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 pada 29 Februari 2024. Toni membeber korupsi yang tengah diusut Kejati Kaltim berkelindan soal TPP untuk pegawai RSUD AWS sepanjang 2019–2022 yang bersumber dari APBD Kaltim. TPP itu diduga diselewengkan salah satu oknum untuk kepentingan pribadinya. “Potensi kerugian negaranya sekitar Rp 6 miliar,” tuturnya.
Hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini, sambung dia, nantinya menjadi pemicu untuk mempercepat pembuktian dugaan korupsi di RSUD AWS. “Belum bisa mematok target rampung untuk dilimpah ke pengadilan. Jika sudah memenuhi dua alat bukti pasti kami rilis nanti,” katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat awal Juni 2023 ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltim 2022.
Pemeriksa eksternal keuangan daerah tersebut mengungkap temuan dalam pengelolaan keuangan di badan layanan umum daerah (BLUD) milik pemprov, yakni RSUD AWS. Belanja pegawai berupa remunerasi di AWS dinilai melenceng dari Peraturan Gubernur 44/2015 tentang remunerasi BLUD. Informasi yang dihimpun awak media ini di internal Pidsus Kejati Kaltim, temuan BPK itu memang jadi pintu masuk kejaksaan mengusut penyelewengan TPP tersebut. “Memang dari situ. Bahkan oknum berinisial YO yang disebutkan dalam LHP itu juga sudah kami dimintai keterangan,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dalam kasus ini, TPP yang disalurkan ke pegawai AWS tak didasari absensi yang ada, baik manual atau absen digital. Ditambah, lanjut sumber ini, meski terdata dan TPP diberikan ke pegawai, namun realitasnya, tunjangan yang bersumber dari keuangan daerah itu justru dinikmati salah satu oknum keuangan di AWS. Berapa banyak pihak yang sudah diperiksa atau dimintai keterangan, sumber ini enggan menyebut jumlah pasti. “Lebih dari 10 orang. Selain oknum keuangan itu, dirut juga sudah dimintai keterangan,” imbuhnya.
Terkait potensi pihak lain terlibat dalam penyelewengan TPP itu, sumber ini memilih irit bicara dan berujar nanti akan diungkap Kejati secepatnya jika pemeriksaan sudah rampung. “Ditunggu saja. Masih diperiksa, potensi tersangka lain mungkin ada. Enggak mungkinlah korupsi berdiri sendiri,” katanya. (ryu/riz/k8)