SAMARINDA–Achmad Zaini menyiapkan kajian sederhana terkait pabrik penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) dari komputer jinjingnya medio Agustus 2020. Salindia itu dibuat pengajar dari Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Faperta Unmul) ini setelah dirinya diminta Muhammad Umry Hazfirdausy alias Firli untuk datang ke DPRD PPU.
Staf Ahli Bupati PPU Bidang Investasi, Ekonomi, dan Pembangunan itu memintanya memaparkan kajian RMU di depan para wakil rakyat yang tengah menyusun regulasi penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT). “Materi pemaparan itu saya buat dari diskusi dengan Firli serta saduran dari FS (feasibility study/studi kelayakan) pengembangan kawasan berbasis sawah di PPU pada 2019,” ucapnya ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda (7/5).
Baca Juga: Pemkab PPU Lelang Dua Jabatan Kepala Dinas
Achmad Zaini dihadirkan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara rasuah penyertaan modal di PBT dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) pada 2021. Terdakwanya, bekas bupati PPU periode 2018–2022 Abdul Gafur Mas`ud (AGM). Kembali ke Zaini. Selepas memaparkan kajian sederhana terkait RMU yang disusunnya sebelum rapat dengar pendapat, salinan digital paparan itu diserahkannya ke Firli. “Setelah itu saya enggak tahu lagi untuk apa salinan itu. Waktu diperiksa penyidik baru tahu kalau salinan itu justru dijadikan FS untuk RMU. Bahkan dibuat tahun mundur seolah-olah dibuat tahun 2019,” tuturnya.
Padahal setahun sebelumnya, pada 2019, Faperta Unmul memang bekerja sama dengan Dinas Pertanian (Distan) PPU untuk menyusun studi kelayakan atau FS pengembangan kawasan berbasis pertanian. Zaini menjadi salah satu penyusun studi kelayakan tersebut. Lanjut dia, ada beberapa segmen yang diteliti. Di antaranya, kelayakan sumber daya lahan, sarana-prasarana budi daya, metode budi daya, kelembagaan tani, infrastruktur usaha tani, industri pengolahan, hingga pemasaran hasil panen.
RMU memang terselip, khususnya di data penelitian industri pengolahan. Namun, FS itu masih bersifat makro. “Isinya komprehensif mencakup seluruh aspek pertanian berbasis sawah di PPU. Tidak spesifik ke RMU saja,” jelasnya. Memang saat penelitian lapangan ke dua desa di Babulu, yakni Desa Sumber Sari dan Desa Sri Raharja, dia sempat berdiskusi dengan Firli. Kala itu sempat ada diskusi hasil terkait studi kelayakan yang disusunnya dan Firli menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang digelar. Di situlah, Firli berujar jika Pemkab PPU memiliki niat membangun pabrik penggilingan padi atau RMU dan menyarankan menyertakan kajian tersebut dalam FS yang disusun.
“Saat itu saya tolak karena beda cakupan. Ini untuk gambaran umum dulu. Sementara RMU bisa terpisah nanti, agar lebih spesifik,” lanjutnya menerangkan. Estimasi angka kebutuhan pembangunan RMU senilai Rp 20 miliar dalam salindia yang dibuatnya untuk pemaparan di DPRD PPU itu pun berasal dari Firli, dan seseorang yang dipanggil Pak Muh. “Itu hasil data sekunder hasil diskusi dengan Firli dan Pak Muh. Saya enggak pernah meneliti sampai ke arah itu. hanya dari penyampaian kedua orang itu,” tegasnya.
Selain Zaini, penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi lain. Mereka, Durajat (mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU); Fatatin Findi Sutanti (Kepala Subbagian Bina BUMD Biro Ekonomi 2018-2020); Krisna Aditama (Kepala Subbagian Bina BUMD Biro Ekonomi 2020-saat ini); Aji Sofyan Efendi, dan Purwadi. Dua nama terakhir merupakan dosen Fakultas Ekonomi Unmul. Durajat dicecar pertanyaan terkait aliran modal yang digulirkan pemkab ke PBT dan PBTE.
Pada 2021, sebut dia, PBT mendapat dua kali penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar di Januari dan Rp 10 miliar di Januari. Sementara PBTE mendapat Rp 3,6 miliar. Namanya juga deras berseliweran terkait penyimpangan penggunaan modal tersebut. Seperti adanya modal di PBTE yang dipinjamnya. Di persidangan yang dipimpin Ary Wahyu Irawan, dia membenarkan hal tersebut tapi utang itu sudah dilunasinya.
“Pinjam karena ada temuan BPK terkait dana Covid-19 PPU yang harus dikembalikan dan sempat alami kecelakaan mobil. Tapi semua sudah saya kembalikan,” tegasnya. Soal rapat pembahasan pembayaran sewa helikopter untuk menyambut kunjungan menteri medio Oktober 2021, saat itu, lanjut Durajat, pelaksana tugas sekretaris kabupaten (plt Sekkab) PPU, almarhum Mulyadi mengatakan ada arahan pimpinan untuk membayar sewa heli tersebut. Namun, hingga rapat berakhir belum ada keputusan yang diambil lantaran keuangan daerah tengah defisit.
Berselang beberapa hari, plt sekkab menyebut sudah dibayar perumda tanpa menyebutkan badan usaha mana. “Yang saya pahami pimpinan yang dimaksud plt sekkab itu ya bupati. Untuk perumda yang bayar, asumsi saya PBT. Di Agustus mereka dapat penyertaan modal tambahan sekitar Rp 10 miliar,” jelasnya. Saksi Krisna Aditama mengaku sejak modal diberikan, dia selalu meminta laporan pertanggungjawaban (LPj) berkala penggunaan dana hingga audit internal ke PBT atau PBTE. “Selalu bersurat per triwulan pada 2021, tapi tak pernah ada respons,” singkatnya. (ryu/riz/k16)