• Senin, 22 Desember 2025

2025, Pemkot Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 10 Ribu Pekerja Rentan

Photo Author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 15:00 WIB
LINDUNGI TENAGA KERJA: BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan terus berusaha meningkatkan kepesertaan, khususnya dari sektor informal.
LINDUNGI TENAGA KERJA: BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan terus berusaha meningkatkan kepesertaan, khususnya dari sektor informal.

Pemprov Kaltim menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah bisa mencapai 85 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Minyak. Sebab, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan hanya 68 persen per 2023. Paling rendah dibanding kabupaten/kota lainnya di Bumi Etam.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal mengatakan, Balikpapan memiliki cakupan paling rendah dibanding daerah lain. Misalnya Paser Tanah Grogot, Kutai Kartanegara, hingga Bontang yang sudah memiliki cakupan peserta hampir 100 persen. Bahkan Paser, salah satu cabang terbaik di Indonesia untuk coverage area.

Baca Juga: Rekam Pencabulan Anak Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polres Kubu Raya

“Balikpapan mungkin bisa menjadi paling rendah di Kaltim. Total capaian peserta baru 68 persen. Terdiri dari formal 81 persen dan bukan penerima upah (BPU) 66 persen,” ungkapnya. Tingkat kepesertaan yang rendah berasal dari berbagai faktor. Seperti jumlah penduduk dan angkatan kerja di Balikpapan memang lebih besar.

“Jumlah penduduk sekitar 760 ribu dengan angkatan kerja sekitar 500 ribu,” katanya. Pihaknya sedang berupaya meningkatkan sosialisasi, termasuk pekerja UMKM. Kemudian, membangun komunikasi dengan stakeholder hingga OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan

Seperti Disporapar, kabarnya ingin mendaftarkan 1.000 atlet. Selanjutnya, sosialisasi tentang program CSR dan program Sertakan. Dia menuturkan, Sertakan ini menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang punya pekerja di rumah. Baik asisten rumah tangga (ART), sopir, tukang kebun, dan lainnya.

“Mereka bisa daftarkan pekerjanya secara mandiri melalui aplikasi atau datang ke kantor. Kami tidak bisa akses dan sosialisasi pekerja informal ini,” sebutnya. Teldi menambahkan, Pemkot Balikpapan telah berkomitmen memberi bantuan iuran kepada 10 ribu orang pekerja rentan.

Iuran akan ditanggung pemerintah daerah yang diambil dari APBD. Rencananya berlangsung mulai 2025. Setiap orang mendapat iuran gratis Rp 16.800 untuk premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Pekerja rentan di Balikpapan sekitar 35 ribu orang. Pemprov Kaltim sudah mendanai 10 ribu,” ucapnya.

“JKK ini tidak ada limit, berapa miliar pun kita bayar biaya berobatnya. Ini karena negara yang menanggung,” tuturnya. Kalau peserta meninggal, pihaknya akan memberikan beasiswa kepada anak. Selain JKK dan JKM, pihaknya juga menyarankan peserta bisa mengambil premi jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 20 ribu per bulan.

Sementara itu, tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkot Balikpapan ini sesuai dengan salah satu usulan serikat pekerja yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei. Kepala Bappeda Litbang Murni mengatakan, sebagai tahap awal, pemberian BPJS Ketenagakerjaan dilakukan bertahap.

“Pekerja rentan ini, kami utamakan bagi kepala keluarga perempuan dan kepala keluarga difabel. Kami mohon pengertiannya,” ungkapnya. Target 10 ribu orang pekerja rentan, maka perlu proses bertahap dan menyesuaikan kemampuan keuangan APBD Balikpapan.

Kegiatan ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemkot Balikpapan akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 3 miliar. “Program akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025,” ucapnya.

Inpres menginstruksikan kepada menteri, kepala BKPM, kepala BNPB, jaksa agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, bupati/wali kota, dan ketua DJSN. Langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (ms/k15)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X