ilustrasi borgol
Diduga keras melakukan perbuatan asusila terhadap remaja berumur 16 tahun, pria asal Kubu Raya berinisial AF (32) diamankan Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada, Senin (8/4) lalu.
AF akhirnya mengakui perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di handphone miliknya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membeberkan, pelaku diamankan setelah pihaknyamendapatkan laporan dari orang tua korban.
Baca Juga: Sakit Hati Diputusin, Seorang Pemuda di Balikpapan Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Hal tersebut didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone milik pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya," jelas Ade saat dikonfirmasi, Selasa (7/5) petang di Sungai Raya.
Ade menambahkan, bahwa kronologis kejadian tersebut di saat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang. Saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Baca Juga: Banyak Juga..!! Pilkada Sanggau 2024 Bakal Habiskan Anggaran Rp62 Miliar
"Perbuatan tidak terpuji itu (cabul) dilakukan AF saat korban sedang tidur. Korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF, kemudian setelah pulang ke rumahnya.
Korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpanya,“ jelasnya.
Usai mendengarkan cerita korban, lanjut Ade, membuat kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya dan saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut. Selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya.
"Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E," pungkas Ade. (ash)