• Senin, 22 Desember 2025

Terkatung-katung sejak 2008, Status Tanah Perum Korpri Belum Jelas

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:00 WIB
BELUM JELAS: Sejak 2008 status lahan warga Perum Korpri, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU ini terkatung-katung. (Ari/KP)
BELUM JELAS: Sejak 2008 status lahan warga Perum Korpri, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU ini terkatung-katung. (Ari/KP)

 

 

Sejak 2008, penghuni Perumahan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), belum mendapatkan akta tanah. Hal ini menjadi keluhan utama para penghuni yang mayoritas adalah aparatur sipil negara (ASN).

 

PENAJAM–Perumahan ini berdiri di atas lahan seluas 42 hektare dan terdiri dari 800 rumah dengan luas masing-masing 12x20 meter. Para penghuni telah melunasi biaya pembelian rumah, namun status alas hak kepemilikan lahan masih terkatung-katung. “Persoalan alas hak ini menjadi penting, dan itu belum kami terima meskipun pembayaran rumahnya sudah lunas,” kata Andi Trasodiharto, penghuni, kepada Kaltim Post, Kamis (9/5).

Sementara itu, seorang tokoh warga yang meminta namanya tak disebutkan, mengatakan upaya untuk mendapatkan akta tanah telah dilakukan oleh para penghuni kepada pemerintah, namun belum ada hasil yang konkret.

Pada Mei 2023, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU, sempat dibahas mengenai penerbitan hak guna bangunan (HGB) sebagai langkah awal sebelum menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Itu kata Pak Sekkab waktu RDP tahun lalu. Tapi sekarang ini dingin-dingin lagi,” kata tokoh warga yang enggan disebutkan namanya itu.

Warga juga telah mengadukan permasalahan ini kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun. Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri itu menyatakan bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan.

“Awal Perumahan Korpri lokasinya dibebaskan oleh pemerintah dan bangunannya dimiliki para ASN sistem kredit. Jadi, lahannya gratis, tetapi rumahnya kami bayar sistem cicil per bulan,” jelas tokoh warga tersebut.

Warga, kata dia, ingin melakukan audiensi dengan Makmur Marbun untuk menyampaikan kronologi terhadap permasalahan yang mereka hadapi agar bisa dicarikan solusi. Dia menerangkan, aset berupa lahan milik daerah itu bisa dihibahkan kepada ASN.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, Kamis (9/5), mengarahkan media ini untuk menghubungi Kasno, bidang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, terkait permasalahan ini. Namun, Kasno tidak merespons saat dihubungi melalui WhatsApp dan telepon.

Konfirmasi dilakukan untuk menjawab warga yang berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar mereka memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah mereka. (far/k8)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X