• Senin, 22 Desember 2025

Di Balikpapan, Angkutan Online Tetap Operasi seperti Biasa, PDOB: Dasar Hukum Surat Edaran Tidak Sesuai 

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:20 WIB
DILEMA: Meski diakui sangat dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas, kendaraan angkutan daring diusulkan harus dibatasi jumlahnya. Bukan dilepas bebas seperti yang berlaku kini.
DILEMA: Meski diakui sangat dibutuhkan masyarakat untuk mobilitas, kendaraan angkutan daring diusulkan harus dibatasi jumlahnya. Bukan dilepas bebas seperti yang berlaku kini.

 

Driver angkutan online atau daring santai menanggapi berbagai upaya yang membatasi wilayah kerja mereka. Sebab ada regulasi yang sudah mengatur.

BALIKPAPAN–Meski ada upaya dari komunitas angkutan kota membatasi kerja angkutan sewa khusus (ASK) online, teranyar dengan memasang spanduk larangan ngetem dan mengambil penumpang bagi angkutan online di Pelabuhan Semayang, hal ini masih ditanggapi santai oleh komunitas angkutan online.

Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) menegaskan tidak akan terpancing dengan spanduk larangan tersebut.

Mereka tetap bekerja sesuai kesepakatan awal sudah berjalan selama ini. Ketua PDOB Muhammad Yusuf mengatakan, peraturan yang termuat dalam spanduk juga tidak kuat.

Baca Juga: Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar Diciduk, Sakit Hati karena Diputus, Terancam 12 Tahun Penjara 

Begitu pula penerbitan surat edaran Dinas Perhubungan, menurutnya tidak tepat menggunakan perwali dan peraturan menteri perhubungan (permenhub) sebagai dasar hukum.

Misalnya Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK). 

Khususnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi ASK adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.

Serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. 

“Seharusnya kan tetap bisa di mana saja, tidak ada batasan,” ucapnya. Kemudian penggunaan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian sepeda motor sebagai angkutan alternatif berbasis aplikasi teknologi informasi. 

“Judulnya saja tentang mengatur sepeda motor atau ojek online. Bukan aplikasi sewa khusus (ASK). Saat itu memang sering bentrok antara ojol dan angkot,” sebutnya. Pihaknya mempertanyakan mengapa dua regulasi ini dijadikan dasar terbitnya surat edaran Dishub.

 Padahal isi Permenhub boleh di mana saja dan perwali mengatur soal sepeda motor. Sementara surat edaran yang terbit tentang seluruh ASK.

Khususnya menyoroti angkutan online roda empat. “Dasar hukumnya tidak tepat menjadikan surat edaran larangan,” imbuhnya. 

Pria yang akrab disapa Cupe ini menjelaskan, masalahnya Pelabuhan Semayang sering panas karena manajemen tidak mengatur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X