• Senin, 22 Desember 2025

Dinilai Usang, UU Kabupaten/Kota di Kaltim Segera Direvisi

Photo Author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:00 WIB
Salah satu sudut kota Balikpapan. (IST)
Salah satu sudut kota Balikpapan. (IST)

 

 

 

BALIKPAPANUndang-Undang tentang kabupaten/kota di Kaltim akan direvisi. Pasalnya, beberapa dasar hukum pembentukan kabupaten/kota tersebut dibuat pada masa Orde Lama, yakni tahun 1959. Sehingga legislator di Senayan–sebutan gedung DPR di Jakarta–menilai perlu merevisi atas aturan tersebut. Itu dilakukan untuk menyesuaikan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal selaku pengusul perubahan Undang-Undang Kabupaten/Kota dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) di Senayan, pada bulan lalu mengatakan ada 112 rancangan undang-undang (RUU) dari 254 RUU yang belum bisa disiapkan naskah akademisnya oleh DPR.

Di mana dalam 112 RUU itu, adalah RUU pembentukan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kaltim. Selain itu, di Maluku, Maluku Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

“Jadi masih ada 10 provinsi yang tidak dapat kita siapkan naskah akademisnya. Dikarenakan keterbatasan anggaran, dalam hal pembentukan regulasi tersebut. Tapi kami dari pihak pimpinan Komisi II (DPR) sedang melakukan lobi untuk bisa bersama-sama pihak Sekretariat Jenderal DPR. Untuk disiapkan pendanaannya,” katanya dalam kanal DPR.

Hal substantif dari perubahan UU tentang Kabupaten/Kota itu adalah menyangkut landasan hukum. Komisi II DPR selaku pihak pengusul akan melakukan tinjauan terhadap setiap ibu kota yang berada masing-masing daerah kabupaten/kota. “Itu kalau memang ada kesepakatan untuk pemindahan ibu kota (kabupaten/kota yang) baru,” sambungnya. 

Kemudian setiap Rancangan Undang-Undang itu harus dibuat dengan Undang-Undang tersendiri. Di mana selama ini, hanya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang memiliki undang-undang tersendiri. Sementara delapan kabupaten/kota lainnya di Kaltim, masih diatur dalam satu UU. “Artinya dengan nomor sendiri dan undang-undang tersendiri,” ujar anggota DPR dari Daerah Pemilihan Riau I itu.

Hal lainnya yang menurut Komisi II DPR penting adalah peninjauan mengenai cakupan wilayah dari masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, menyangkut dengan penegasan cakupan wilayah yang bisa berubah dalam UU terbaru. “Karena adanya perubahan pembentukan daerah, batas wilayah, dan kedudukan ibu kota (kabupaten/kota),” jelas Syamsurizal.

Untuk diketahui, kabupaten/kota di Kaltim kebanyakan dibentuk menggunakan aturan lama. Seperti Pasir sebelum berubah nama menjadi Paser melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai sebelum berubah nama menjadi Kutai Kartanegara melalui PP Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian Balikpapan, Samarinda, dan Berau diatur menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 9) sebagai Undang-Undang.

Di mana Undang-Undang tersebut menyebutkan daerah-daerah tingkat II meliputi Kutai, Berau, Bulongan (Bulungan sekarang di Kalimantan Utara), dan Pasir, Kotapraja Balikpapan, dan Samarinda termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kaltim. Dalam UU tersebut juga memasukkan Daerah Tingkat II Pasir berkedudukan di Tanah Grogot, Kutai berkedudukan di Tenggarong, dan Berau berkedudukan di Tanjung Redeb. (rom/k8)

 

RIKIP AGUSTANI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X