Sudah dua pekan ini Wali Kota Samarinda Andi Harun mengeleuarkan edaran larangan penjualan BBM eceran dan Pertamini. Namun hingga saat ini Pemkot Samarinda memilih untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menghabiskan stok BBM-nya sebelum aturan itu benar-benar diterapkan.
Beberapa poin yang dikeluarkan dalam edaran tersebut dinilai masih ambigu. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahak Bakar Minyak (BBM) Ecaran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Baca Juga: “Gold View” ala Thailand, Lampu Tematik Baru di Mahkota II
Menyikapi edaran tersebut Aliansi Penjualan Eceran Minyak yang sebelumnya telah terbentuk di Balikpapan, kini mengambil sikap. Sejumlah pelaku usaha yang menjual BBM eceran dan Pertamini pun dipanggil untuk membahas bersama mengenai kelanjutan nasib mereka.
Dalam pertemuan tersebut Ketua aliansi Harianto mengatakan bahwa pihaknya berupaya agar para pelaku usaha ini bisa tetap melanjutkan penjualan tanpa harus bersinggungan dengan edaran pemerintah. Sehingga ia pun berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha di Samarinda agar bersedia mengikuti aturan pemerintah.
“Kami berharap bisa bertemu dengan wali kota, untuk memperjelas kembali mana yang boleh dan tidak, karena pada dasarnya kami tidak ingin bertentangan dengan pemerintah,” ujar Harianto.
Sehingga dalam pertemuan tersebut, Harianto juga mengarahkan kepada setiap pelaku usaha membentuk koordinator di setiap kecamatan.
Setelah itu perwakilan dari mereka bisa audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Sebab ia pun mendukung aturan tersebut khususnya dalam penempatan beberapa lokasi yang tidak sembarangan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat.
“Sehingga nanti pemerintah lebih enak menatanya dan masyarakat bisa berusaha lagi,” terangnya.
Salah satu perwakilan pelaku usaha dalam sosialisasi, Andi Patongai yang berjualan di Jalan Pusaka mengakui dari pertemuan tersebut, ia berharap ada solusi agar dirinya bisa tetap berjualan.
“Saya sepakat bentuk koordinator, dan mengerti culture di sini dan sudah senior dan cukup lama di Kota Samarinda. Saya harapkan ada solusi dari sini jangan sampai hanya formalitas,” tuturnya.
Selain itu, Heriandi Pratama yang berusaha di Jalan Agus Salim mengakui dalam edaran yang ada saat ini memang perlu dipertegas kembali, lantaran ada beberapa poin yang justru memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk berjualan selama mengantongi izin.
Sehingga ia pun berharap ke depannya pemerintah juga mempertimbangkan nasib mereka yang mencari rezeki lewat bidang usaha ini. “Tidak ada penjual yang menentang, tapi kami ingin kejelasan dan solusi, apakah diperketat termasuk keamanannya. Saya rasa semua siap ikuti aturan dan bayar pajak,” pungkasnya. (hun/nha)