• Senin, 22 Desember 2025

Soroti Teguran terhadap PKS Tanpa Kebun di PPU, Sekkab Janji Telusuri, Kabag Ekonomi Mengaku Baru Tahu  

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB
ilustrasi kebun sawit
ilustrasi kebun sawit

 

 

PENAJAM-Teguran Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap satu perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Babulu karena tidak memiliki kebun kelapa sawit sendiri menuai kritik dari masyarakat.

Boy Gh Roentoe, salah satu tokoh pembentukan Kabupaten PPU, menilai bahwa teguran tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses perizinan PKS di PPU.

"Kan jeruk minum jeruk. Biasa di pemerintahan," ujar Boy Gh Roentoe, menyindir. Dia mempertanyakan bagaimana PKS tersebut bisa mendapatkan izin operasi tanpa memiliki kebun kelapa sawit sendiri.

Tentang PKS yang ditegur itu, kata sumber kompeten di PPU, Selasa (14/5), perizinannya diterbitkan Bagian Ekonomi Setkab PPU dan diteken oleh kepala daerah. Kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU Kahar Mashud saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 13.31 Wita, Selasa (14/5), hanya mengatakan baru mengetahui tentang adanya teguran itu. “Iya, saya baru tahu juga ini. Nanti saya cari info,” katanya.

Kaltim Post kemudian menghubungi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, tentang penerbitan izin PKS tanpa kebun oleh Bagian Ekonomi dan diteken kepala daerah, namun kepala daerah yang justru kemudian menegur lantaran PKS dimaksud tak punya kebun. Namun, setali tiga uang dengan Kahar Mashud, Tohar juga belum tahu. "Baik, saya coba telusuri historinya," kata Tohar, Selasa (14/5).

Diberitakan Selasa (14/5), Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian PPU, Andi Muhammad Rusdi, menjelaskan bahwa teguran diberikan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri. "Jumlahnya ada satu PKS. Kami sudah memberi teguran," kata Andi Muhammad Rusdi.

Teguran ini diberikan setelah Dinas Pertanian PPU mengonfirmasi pendapat Analis Kelapa Sawit Berkelanjutan, Edi Suhardi, terkait maraknya pabrik kelapa sawit tanpa kebun atau "pabrik kelapa sawit berondolan" yang berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan.

Edi Suhardi menjelaskan bahwa pabrik kelapa sawit tanpa kebun dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti deforestasi, konflik sosial, pelanggaran hukum, dan pencurian tanaman. Hal ini terjadi karena kurangnya kerangka regulasi yang bijaksana dalam tata kelola dan mitigasi dampak sosial dan lingkungan dari PKS.

 (far)

 

 

ARI ARIEF

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X