• Senin, 22 Desember 2025

Razia Tim Gabungan di Terminal Damai Balikpapan Sasar Kendaraan Angkutan Orang dan Barang

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 09:47 WIB
PERIKSA KELAYAKAN: PPNS Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan bersama tim gabungan di Terminal Damai Balikpapan, Rabu (22/5).
PERIKSA KELAYAKAN: PPNS Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan bersama tim gabungan di Terminal Damai Balikpapan, Rabu (22/5).

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan kembali razia rutin gabungan bersama instansi terkait lainnya, dilaksanakan di Terminal Damai Balikpapan (BP), Rabu (22/5).

 

 

BALIKPAPAN–Sesuai Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Angkutan Umum dan Angkutan Barang di Jalan, ada sanksi yang diberikan. Berupa Rp 500 ribu atau kurungan selama satu bulan bagi masyarakat yang melanggar. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Fajar Ferdian Kuswicaksono menjelaskan, razia dilakukan secara gabungan. Selain dari Dishub Balikpapan, pemeriksaan tersebut turut didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri. Razia rutin gabungan dilakukan untuk memeriksa kendaraan yang beroperasi atau melintas, apakah kirnya masih berlaku atau sudah lewat. “Pemeriksaan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang,” terangnya.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Kuranji Banjarbaru, Belum Capai Kesepakatan dengan Penghuni

Tujuan kegiatan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dan utamanya penertiban kendaraan terkait surat suratnya, terutama kir atau uji kendaraan bermotor. Jika ada yang sudah lewat masa berlakunya, akan ditertibkan. “Karena dengan masih berlakunya surat tersebut menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, begitu juga sebaliknya,” terangnya.

Dua jam lebih beroperasi, kendaraan angkutan barang seperti mobil jenis bak terbuka (pikap), truk, serta kendaraan angkutan penumpang menjadi target pemeriksaan. “Ada 119 kendaraan yang diperiksa, 11 kendaraan ditilang karena tidak dilengkapi surat dan melanggar uji kir,” jelasnya.

Hal tersebut sesuai peraturan lalu lintas yang mewajibkan para pengguna kendaraan wajib memperbarui kir dan memeriksa kendaraannya secara berkala. Dengan pemeriksaan secara rutin, mengetahui kendaraan akan tetap layak jalan, dan kecelakaan dapat dicegah. “Harapannya agar masyarakat segera mengurus kendaraannya terkait persyaratan layak jalan, apalagi saat ini pengurusan kir sudah gratis. Selain itu, kami juga berharap masyarakat patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas di jalan raya, sehingga ketertiban lalu lintas dapat dijaga bersama-sama,” kuncinya. (pms/dra/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X