"KPK harus memublikasikan nama dan siapa saja yang terlibat dalam upaya kejahatan penyimpanan kendaraan mewah dari hasil korupsi mantan bupati Kukar ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juni 2018 lalu.
Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.
Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain Rita, hakim menjatuhkan vonis bagi Khairudin. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Setelah berstatus terpidana, Rita yang sudah ditahan beberapa kali diperiksa KPK atas pengembangan kasus dugaan TPPU. KPK mencurigai keduanya menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian kendaraan, tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain. (riz2/k16)
ASEP SAIFI
@asepsaifi