• Senin, 22 Desember 2025

Sempat Jadi Temuan, PPDB SMA 10 pada 2022 Dinilai Ombudsman Menyalahi Prosedur dan Diskriminasi

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 10:00 WIB
SMA 10 Samarinda
SMA 10 Samarinda

Prokal.co, Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA 10 Samarinda sempat jadi temuan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kaltim pada 2022 lalu.

Kala itu, ORI memantau pelaksanaan PPDB se-Kaltim dan menemukan adanya potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur hingga diskriminasi dalam penerimaan siswa tahun ajaran baru di SMA 10 Samarinda.

Poin temuan yang jadi sorotan para pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, yakni dasar aturan atau petunjuk teknis pelaksanaan PPDB khusus sekolah berasrama yang dilaksanakan SMA 10 Samarinda.

Pada PPDB 2022/2023, Jumlah siswa yang diterima sebanyak 417 siswa. Terdiri atas 12 rombongan belajar yang masing-masing berisikan 36 siswa.

Baca Juga: Status Asrama hingga Penerapan PPDB SMA 10 Jadi Dasar Ombudsman Bergerak

Dari hasil wawancara ORI Kaltim dengan Sekretaris Panitia PPDB saat itu. tersedia kuota sebanyak 100 calon siswa untuk diterima pada jalur asrama dan 317 calon siswa pada jalur non asrama. Kuota jalur asrama menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan daya tampung asrama yang terletak di lingkungan sekolah. 

Namun, pelaksanaan PPDB ini justru sebelum jadwal yang diatur saat itu dan Hnya terdapat tujuh siswa yang berdomisili terdekat yang diterima oleh SMA Negeri 10 Samarinda.

"Berdasarkan hasil wawancara, ketujuh siswa ini diterima tanpa memprioritaskan nilai tes masuk," terang ORI Kaltim dalam laporan pemantauan PPDB 2022/2023 se-Kaltim.

Lalu, mekanisme penerimaan calon siswa melalui tes potensi akademik dengan bobot 30 persen dan berdasarkan nilai rapor sebesar 70 persen.

"Hal ini menjadi perbedaan mendasar dengan pelaksanaan PPDB pada umumnya, mengingat pada sistem zonasi saat ini tidak diperlukan adanya kekhususan antara sekolah yang satu dengan lainnya," lanjutnya. 

Tak sampai disitu, kala itu SMA 10 menjaring calon siswa dengan membatasi usia maksimal berusia 16 tahun.

Hal ini bertolak belakang dengan Pasal 6, Permendikbud Nomor 1/2021 yang menyebutkan bahwa calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sebelumnya, Penjabat sementara Kepala Perwakilan ORI Kaltim Hadi Rahman mengaku sudah membentuk tim gabungan untuk menelusuri polemik di SMA 10 yang berpotensi maladministrasi, khususnya diskriminasi pendidikan.

Namun Hadi masih enggan membeberkan banyak lantaran pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Tim ORI pun sudah mengkonfirmasi tiga pihak, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Disdikbud, hingga SMA 10 pada 29-31 Mei lalu. "Nanti kalau sudah ada hasil, bakal kami sampaikan,” kata Hadi. (ryu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X