• Senin, 22 Desember 2025

Di Balikpapan Tenaga Kerja lokal Kalah Bersaing, Proyek Strategis Wajib Sertifikat

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
BURUH: Ilustrasi pekerja RDMP di Balikpapan. (Fuad/KP)
BURUH: Ilustrasi pekerja RDMP di Balikpapan. (Fuad/KP)

 

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Manuntung Sukses Balikpapan akan mengembangkan 13 bidang program usaha. Pengembangan akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Perumda Manuntung Sukses Balikpapan, Andi Sangkuru menuturkan, sementara ini pihaknya pada 2024 akan fokus terhadap enam program usaha. Jadi fokus utamanya yaitu terhadap tenaga kerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, sebagai sub kontrak.

Sementara itu, kurang lebih ada 400 tenaga kerja yang sudah bekerja di proyek RDMP. “Tapi dari 400 tenaga kerja itu, kami mohon maaf hanya ada 160 tenaga kerja lokal (sebagai tukang las),” ungkapnya kepada Kaltim Post pada Senin (10/6).

Baca Juga: Disnakertrans Kubar Tersandung Kasus Korupsi, Ditahan Kejaksaan

Dia menerangkan, untuk bekerja di kawasan RDMP harus memiliki kualifikasi atau skill tertentu. Sementara warga Balikpapan belum belum memenuhi skill itu. Contohnya, pekerja sebagai welder (tukang las) yang harus memiliki sertifikat 5G. Karena pekerja yang dicari di RDMP harus memenuhi persyaratan tersebut. “Nah, Balikpapan ini rata-rata baru sampai di 3G, ada sih yang 5G. Tapi enggak banyak dan kebanyakan masih 3G,” paparnya.

Karena memang pihak dari RDMP membutuhkan pekerja welder yang sudah bersertifikat 5G. “Jadi kami belum bisa pakai karena usernya meminta 5G,” jelasnya.  

Untuk itu, Perumda Manuntung Sukses, akan memberikan pelatihan kepada tenaga kerja lokal di Balikpapan. Pelatihan itu, rencananya akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan. “Ya, memberikan pelatihan, jadi yang tadinya itu helper. Kami kasih pelatihan-pelatihan untuk bisa naik (posisinya),” pungkasnya. (rul/waz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X