• Senin, 22 Desember 2025

Disnakertrans Kubar Tersandung Kasus Korupsi, Ditahan Kejaksaan

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 08:25 WIB
Tersangka RH saat Ditahan.( K.Sunardi/ KP)
Tersangka RH saat Ditahan.( K.Sunardi/ KP)

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menetapkan RH sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kwh listrik bagi masyarakat tidak mampu tahun anggaran 2021.

Plh Kajari Kubar Sabar Batubara didampingi Kasi Intel Chrestean Arung dan Kasi Pidsus Agus Purwanto dalam keterangan pers mengatakan, dalam kasus tersebut pelaksana laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyajikan anggaran hibah sebesar Rp66.807.742.549, realisasi anggaran Rp49.175.693.568 atau 73,61%.

“Dari nilai realisasi tersebut Rp10.700.000.000 diberikan kepada lima yayasan. Yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan Kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD," tegasnya, Senin ( 10/6/2024).  

Menurut dia, pemberian dana hibah yayasan adalah usulan pokok pikiran anggota DPRD Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH meter baru bagi masyarakat tidak. Untuk melaksanakan kegiatan, anggaran hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Satker Sekretariat Daerah Kutai Barat Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (KesraSos).

Dilaksanakan tersangka RH selaku PPK (sekaligus kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kutai Barat, bersama-sama SA selaku penyedia jasa yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.  

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan. Dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU.RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus tersebut puluhan orang diperiksa sebagai saksi.(*/ard/waz)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X