Sebanyak 17 orang mantan karyawan PT Armyada Narco Indonesia, perusahaan jasa konstruksi beton siap pakai (batching plant-ready mix) di Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), menuntut perusahaan tersebut segera membayar gaji mereka selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Hingga Juni 2024 ini, gaji kami masih belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujar Baktiar, salah satu karyawan, saat mendatangi Kaltim Post, Selasa (11/6).
Baktiar yang bekerja di perusahaan tersebut selama setahun lebih ini, sebelumnya menduduki posisi human resource department (HRD) dan telah berhenti dari pekerjaannya. "Saya berhenti karena terus ditanya oleh karyawan lain mengenai gaji itu,” jelasnya.
Menurut Baktiar, alasan perusahaan belum membayar gaji karena tidak ada produksi. Namun, Ega Ramadani, karyawan lain yang juga menuntut gaji, membantahnya. “Sepengetahuan kami, perusahaan tetap berproduksi,” kata Ega Ramadani yang kemarin bersama Baktiar mendatangi media ini.
Ke 17 karyawan yang menuntut gaji telah mengadukan persoalannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU pada Senin (10/6). Dalam pengaduannya, mereka menyebutkan telah bekerja di perusahaan tersebut selama satu tahun lebih, mulai Januari 2023 hingga Maret 2024. Enam dari 17 karyawan mengajukan pengunduran diri pada 2024, dan 11 lainnya diberhentikan oleh perusahaan yang mereka anggap sepihak.
Mantan karyawan itu kemudian menuntut gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan tersebut, namun oleh pihak perusahaan hanya diberi janji saja.
Di samping itu, selama mereka menjadi karyawan, mereka tidak diberi kontrak kerja dengan dalih pimpinan akan memberikannya ‘nanti-nanti’. Gaji yang mereka tuntut terdiri dari gaji pokok ditambah uang makan.
Ke 17 karyawan yang menuntut gaji itu adalah Ade Ayu Juliana, Baktiar, Nadiah Fitriani, Siswandi Gafur, Andre Aditya Tion Saputra, Riska, Arif Setya Aji, Arya Darmais, Rifqi Anugrah, Aldiansyah, Aqmal Fiqri, Suriadi, Ega Ramadani, Rijal Hanif, Karmilawati, Intan Choirunnisa, Kristroforus Amung.
Upaya Persuasif
Direktur Utama PT Armyada Narco Indonesia, Azis, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Selasa (11/6), meminta media ini untuk mengonfirmasi ke bagian humas. Daming, humas perusahaan tersebut menjelaskan, tertunggaknya gaji tersebut akibat perusahaan sejak Januari-Juni 2024 tidak ada kegiatan.
“Karena tak ada kegiatan itu, bukan hanya mantan karyawan, tetapi karyawan aktif juga tertunggak gajinya,” kata Daming. Dia melanjutkan, terkait gaji manajemen perusahaan telah minta data karyawan kepada HRD yang saat itu masih dijabat Baktiar, namun tak diberi.
Sementara itu, Pejabat Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Andre Febriadi, kepada media ini, Selasa (11/6) mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti laporan para bekas karyawan tersebut dengan memanggil manajemen perusahaan pada Kamis (13/6).
“Kami undang pihak manajemen untuk memberi keterangan melalui tahapan persuasif dulu. Tujuannya, untuk memberikan hak-hak kepada bekas karyawan sebagaimana bunyi laporan yang telah kami terima,” kata Andre Febriadi. (rdh)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Kaltim Post