TANA PASER - Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan menyampaikan keresahan masyarakat tentang keberadaan gelandangan seperti anak punk. Wawan sapaan akrabnya mengatakan perlu adanya regulasi yang mengatur penertiban gelandangan sebelum semakin banyak bermunculan.
Tidak hanya gelandangan, para pengemis juga perlu ditangani sesuai peraturan yang berlaku. “Ini gelandangan dan pengemis kan sudah mulai marak, jadi kita dorong untuk ketertibannya, agar ke depannya bisa menjadi sarana untuk mengatur hal-hal ini dan membuat daerah kita bisa lebih baik,” kata Wawan, Senin (24/6).
Regulasi itu bakal dimuat dalam sebuah peraturan daerah (perda) yang melingkupi penanganan gelandangan, pengemis dan termasuk anak jalanan.
Sementara saat ini, DPRD Paser telah membahas raperda untuk menangani gelandangan, pengemis dan anak jalan dan tahapannya sudah di tahap penyusunan naskah akademik. Wawan menilai raperda tersebut masih menjalani proses yang panjang sebelum bisa diterapkan di daerah, sehingga bisa menjadi beban DPRD Paser di periode selanjutnya untuk melanjutkan perancangannya.
"Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi bagian dari perda di Kabupaten Paser,” kata Wawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser M Guntur menyampaikan keberadaan gelandangan memang mengkhawatirkan. Dia membeberkan seperti ada kasus anak punk yang merupakan warga Paser, ada yang sempat ingin melukai orangtuanya sendiri karena berselisih paham. "Ini perlu penanganan serius melalui perda," kata Guntur. (jib/far)