Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan jumlah 2 kasus. Dan dapat diselesaikan semuanya. Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) nihil kasus pertanahan.
Sejak dua tahun terakhir, progres penyelesaian kasus pertanahan di Kalimantan tak pernah menembus 100 persen. Pada tahun 2022, progres penyelesaiannya mencapai 80,77 persen.
Di mana laporan yang masuk sebanyak 52 kasus dan kasus yang diselesaikan sebanyak 42 kasus. Pun demikian pada tahun 2021, progres penyelesaiannya mencapai 61,43 persen. Di mana jumlah kasus pertanahan yang masuk sebanyak 70 kasus. Dan yang dapat diselesaikan sebanyak 43 kasus. (kip)