• Senin, 22 Desember 2025

Audiensi dengan Pj Gubernur, Jatam Usulkan Bentuk Satgas Independen Tangani Tambang Ilegal

Photo Author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:52 WIB
KEWENANGAN: Jatam Kaltim audiensi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Jumat (28/6). Dalam pertemuan itu, Jatam bersama perwakilan Desa Sumber Sari meminta Pemprov menangani tambang ilegal. (BAYU ROLLES/KP
KEWENANGAN: Jatam Kaltim audiensi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Jumat (28/6). Dalam pertemuan itu, Jatam bersama perwakilan Desa Sumber Sari meminta Pemprov menangani tambang ilegal. (BAYU ROLLES/KP

 

Beralihnya kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat tak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah diam saja melihat kerusakan lingkungan hidup di Kaltim. Pemprov menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim punya daya tawar untuk memastikan pusat mengontrol masifnya kerusakan alam Benua Etam.

Pun demikian dengan pertambangan ilegal, pemerintah tak boleh duduk manis menunggu hasil penindakan aparat penegak hukum (APH). Hal itu disampaikan Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari ketika beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, (28/6). 

Baca Juga: Pria Wajib Tahu!, Ini 20 Ciri-ciri Perempuan yang Gemar Melakukan Perselingkuhan

“Pemerintah harusnya bisa mengambil langkah serius dan menyajikan solusi konkret yang berkelanjutan untuk menangani permasalahan tambang ilegal ini,” ucapnya dalam forum tersebut.

Pemprov sebenarnya punya ruang untuk memastikan komitmen pengawasan pemerintah pusat atau tindak lanjut penanganan APH soal tambang ilegal ini, yakni dengan membentuk satuan tugas (satgas) independen yang berisi perwakilan multipihak dari pemangku kebijakan terkait. 

Satgas itu, lanjut dia, bisa ditempuh Pemprov atas lambannya penanganan kerusakan lingkungan yang ada. Jatam mencatat ada 10 titik pertambangan ilegal di Berau, Kutai Kartanegara sebanyak 111 titik, Samarinda 29 titik, Penajam Paser Utara 16 titik, dan Kutai Barat 2 titik.

Kendati kewenangan tak dimiliki, pemerintah daerah (pemda) bisa merespons penanganan tambang ilegal tersebut berpedoman UU 9/2015 tentang Pemda, khususnya Pasal 65 Ayat 2 huruf d beleid tersebut.

Dalam pasal itu, kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu atas keadaan mendesak yang dibutuhkan daerah atau masyarakat.

Pasal tersebut berkelindan dengan Pasal 63 Ayat 2 huruf g UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juncto UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Di regulasi lingkungan hidup itu, lanjut Eta, begitu dia disapa, pemprov bahkan memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan dan mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan lintas kabupaten/kota. “Dari dua aturan itu saja, satgas jelas bisa dibentuk untuk mengawal komitmen penegakan hukum atas kerusakan lingkungan yang ada,” bebernya.

Jika Pj Gubernur mau mengambil langkah itu, Jatam siap berkolaborasi menghadirkan langkah konstruktif tersebut sehingga pemulihan ruang hidup masyarakat yang rusak imbas industri ekstraktif tersebut bisa teratasi.

Pembentukan satgas serupa juga ditempuh beberapa pemda di Indonesia untuk menangani persoalan mendesak meski tak memiliki kewenangan. Contoh nyatanya, Satgas judi online. 

“Penanganan judi online lewat satgas jelas bukan kewenangan pemda. Tapi pemda secara aktif turut terlibat mencegahnya. Hal serupa tentu bisa ditempuh untuk masalah tambang ilegal di Kaltim,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X