• Senin, 22 Desember 2025

Daya Tampung SMA dan SMK di Samarinda Tak Sebanding, Kuota 11 Ribu Siswa, Lulusan 13 Ribu Siswa

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 15:00 WIB
ilustrasi PPDB
ilustrasi PPDB

“Jadi menurut saya, bukan hanya fasilitas yang perlu didukung untuk menunjang pendidikan, tapi juga penyebaran dari tenaga pendidiknya juga harus merata,” katanya.

TEGAKKAN ATURAN

Terkait masalah di PPDB jalur orang “kuat” juga mendapat tanggapan Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Hetifah Sjaifudian. Hetifah mendesak Pemerintah bertindak tegas dan tegakkan integritas. Dirinya menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas. 

"Praktik titipan ini sangat mencederai prinsip keadilan dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan kita. Saya meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak-pihak terkait melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," ujarnya. 

Hetifah menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi X akan mengawal proses ini hingga tuntas untuk memastikan bahwa praktik-praktik curang seperti ini tidak terjadi lagi. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses PPDB.

Hetifah juga menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem PPDB. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan terbuka harus segera diterapkan untuk mencegah celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk kecurangan. "Kita harus belajar dari kejadian ini dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk pendidikan tanpa ada diskriminasi atau kecurangan," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Hetifah mengusulkan untuk membentuk tim independen yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya PPDB. Tim ini diharapkan dapat memberikan laporan langsung dan rekomendasi untuk perbaikan sistem ke depan.

Menambahkan, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan jika masyarakat menemukan kecurangan dalam tahapan PPDB bisa melaporkannya ke Ombudsman.

Menurut Orin dalam berjalannya PPDB apabila ada yang memalsukan data, maka bersangkutan bisa kena Pasal 263 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama enam tahun. Sementara bila ada unsur penyuapan atau gratifikasi maka menabrak regulasi UU Tipikor. Utamanya pasal 5 dan 12b. 

"Di surat edaran dari KPK terkait pelaksanaan PPDB di sekolah.Isinya menegaskan bahwa suap dan gratifikasi selama PPDB akan diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku," tegasnya. Terkait kondisi yang diduga bukam kali pertama kejadian seperti ini maka pemerintah wajib melaksanakan evaluasi terkait PPDB. Hal ini menjadi tugas pemerintah untuk meninjau ulang apakah metode PPDB yang awalnya tujuannya baik, tercapai atau tidak. 

 

"Evaluasi juga mencakup apakah sudah merata tiap sekolah sekolah sehubungan sarana dan pra sarana yang memadai. Pun demikian dengan kualitas pendidikan yang diberikan.Mengapa masih ada label sekolah tertentu yang "favorit" akhirnya membuat masyarakat terpusat berlomba-lomba masuk ke sekolah itu," pungkasnya. (mrf/hun/nha)

 

 
 
 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X