• Senin, 22 Desember 2025

Urgensi Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 09:37 WIB

Oleh:

Rika Noviliasari

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

 

 

 

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia telah menjadi isu sentral. Setiap tahun, anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diselewengkan oleh para penguasa pemangku kepentingan. Korupsi diibaratkan sebagai kanker yang terus menggerogoti tubuh bangsa ini.

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan negara, merusak sistem demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Sejarah panjang tentang kasus korupsi di Indonesia mencatat, bahwa berbagai kasus korupsi melibatkan pejabat pemerintahan hingga pebisnis.

Sejak dahulu pemerintah Indonesia terus berupaya melawan korupsi. Upaya tersebut dibuktikan dengan mendirikan sebuah lembaga independen yang mengurusi permasalahan korupsi, yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbentuknya KPK diinisiasi atas dasar kesadaran akan tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia dan kebutuhan untuk menanggulanginya secara efektif. Melalui UU Nomor 20 Tahun 2002 menyebutkan, pembentukan KPK didasari oleh pemahaman bersama bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Dalam hal ini KPK memerlukan wadah penangan khusus dan independen yang terpisah dari struktural pemerintahan, agar dapat menjalankan fungsinya secara terintegrasi seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi.

Berdirinya KPK menjadi tonggak penting, dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski dalam praktik ke independensinya itu seringkali menghadapi berbagai tantangan. Namun, KPK tetap menjadi salah satu lembaga yang paling diandalkan untuk mengurusi perihal korupsi di negara ini. Terbukti KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi besar dan menjerat pejabat tinggi negara.

Selain membentuk KPK, upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi adalah dengan memberlakukan Undang-Undang Anti Korupsi yang bertujuan memberantas korupsi seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Melakukan penguatan pengawasan internal, melalui pembentukan badan Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Badan Pengawasan lainnya. Melakukan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi melalui ratifikasi konvensi anti korupsi internasional.

Korupsi di Indonesia bukan hal baru. Praktik ini telah berlangsung mulai dari kolonial Belanda yang terus berlanjut hingga saat ini. Salah satu penyebab masih terjadinya korupsi di Indonesia adalah, dikarenakan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X