• Senin, 22 Desember 2025

Ahli Waris Lahan Ingatkan Janji Pemkab, Disarankan Koordinasi ke OIKN

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 16:10 WIB
Bedu R
Bedu R

 

 

PENAJAM-Sepuluh warga ahli waris lahan garapan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang diteken pada Senin, 21 November 2016.

Janji dimaksud dituangkan melalui berita acara rapat koordinasi pembahasan rencana pembangunan kampung ternak dan kampung energi mandiri di Desa Bumi Harapan.

Rapat ini dihadiri Kepala Desa Bumi Harapan, Gatot Mangun Kusumo, Camat Sepaku, Risman Abdul, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peternakan, Heriyanto. Kemudian, 10 warga ahli waris lahan garapan, yaitu Nasrun, Genong, Deris, Wahu, Din, Lamsyah, Puddin, Sene, Adi, Sari.

Bedu Rahman, tokoh warga setempat, yang mengaku ditunjuk oleh 10 warga ahli waris lahan untuk mengomunikasikan janji kepada Pemkab PPU, kepada Kaltim Post, Selasa (16/7) menjelaskan, berdasarkan rapat ke-10 warga itu setuju terhadap rencana pembangunan kampung ternak dan kampung energi mandiri.

Seluruh pemilik lahan garapan bersedia lahannya digunakan untuk pembangunan proyek rumah kampung ternak dan kampung energi mandiri tanpa menuntut adanya ganti rugi lahan.

Sementara itu, lanjut dia, untuk tanam tumbuh di atas lahan pemiliknya meminta ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan standarisasi pemerintah yang tertuang dalam SK Bupati PPU tahun 2025.

Sejauh ini, kata dia, telah terbangun kandang sapi di tempat itu.  “Nah, pada poin empat pada berita acara itu ada tertulis rencana penempatan rumah memprioritaskan sepuluh orang pemilik lahan garapan dan membawa ahli waris masing-masing tiga kepala keluarga,” kata Bedu Rahman.

Harapan warga, kata dia, meminta realisasi janji Pemkab PPU untuk mewujudkan dan memprioritaskan 10 orang ahli waris lahan garapan tersebut, dengan membangun rumah sesuai berita acara  yang ditandatangani oleh Pemkab PPU diwakili camat Sepaku, kades Bumi Harapan dan kepala UPT Peternakan pada 21 November 2016 itu.

 “Harapan ini muncul dari para ahli waris pemilik tanah garapan setelah pemerintah daerah menghibahkan tanah dan bangunan di kawasan Trunen, kandang sapi Bumi Harapan, Sepaku Empat, itu ke Otorita Ibu Kota Negara (OIKN),” kata Bedu Rahman.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, Selasa (16/7) menanggapi hal itu dengan mengatakan, bahwa keputusan selanjutnya akan ditangani oleh OIKN pasca penyerahan aset dari Pemkab PPU ke badan otorita IKN. “Kalau pemda sudah tidak bisa asetnya sudah di-take over OIKN include penyelesaiannya terhadap hak-hak mereka,” kata Nicko Herlambang.

 Lebih lanjut Nicko Herlambang mempersilakan kuasa warga untuk berkoordinasi dengan pemilik aset yaitu OIKN. “Sudah ada perencanaan dari mereka. Tenang saja,” ujarnya. “Soalnya bicaranya aset. Kalau sudah pindah otomatis pindah semua hak dan kewajiban. Sudah jadi materi pembahasan saat kita lepas bahwa penyelesaian hak-hak warga jadi prioritas tentunya dengan mengikuti perencanaan OIKN,” tambahnya. (far)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X