Penahanan ditempuh selepas diterbitkannya penetapan penahanan dari Kepala Kejati Kaltim bernomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024. Arestasi ke Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda, lanjut Haedar, dilakukan untuk memastikan ketiga pelaku tak melarikan diri atau mangkir dari proses penyidikan hingga mencegah mereka menghilangkan alat bukti dalam tindak pidana yang tengah diusut.
Hal itu berpedoman pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. "Ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penyidikan," katanya. Dalam kasus ini, ketiganya disangka melanggar dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001. Mantan Kejari Kebumen, Jawa Tengah ini menambahkan, ada 12 saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini. "Termasuk Dirut AWS," imbuhnya.
Untuk modus yang dilakukan ketiga tersangka dalam perkara yang merugikan daerah sebesar Rp 4.977.339.000 itu, ketiganya diduga secara bersama-sama dan berulang dalam kurun waktu 2018-2022 memanipulasi data penerima hingga besaran TPP yang diberikan dengan nama-nama pegawai yang seharusnya tak berhak menerima tunjangan tersebut.
Seperti, menginput nama-nama pegawai yang sudah pensiun hingga pegawai yang menjalani tugas belajar. Rekening nama-nama pegawai yang digunakan pun diubah ke rekening tersangka YO dan rekening suaminya, EH. "Dengan ditahannya para tersangka, penyidik secepatnya memproses perkara untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Diketahui, bau amis rasuah dalam kasus ini mencuat selepas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu akhir 2022. Dalam LHP bernomor 28/LHP/XIX.SMD/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Dari hasil pemeriksaan auditor negara itu, pembayaran TPP untuk pegawai RSUD AWS pada 2022 ditemukan tak didasari pada absensi dan belum dilakukan pemotongan.
Dari uji petik yang diambil terungkap ada satu pensiunan dan 10 pegawai tugas belajar yang mendapatkan TPP. BPK pun menyebut ada pembayaran TPP yang tak tepat sasaran dan digunakan pribadi YO, salah satu tersangka yang ditetapkan Kejati Kaltim, nilainya Rp 1.379.690.000. LHP inilah yang jadi pintu masuk kejaksaan mengusut perkara ini. Dari pengusutan yang ditempuh kejaksaan menarik mundur tahun pengelolaan TPP hingga 2018 dan menyingkap adanya modus serupa. (ryu/riz)