• Senin, 22 Desember 2025

Diterpa Banyak Masalah, Direktur RSUD AW Sjahranie Siap Mundur, Pj Gubernur Bentuk Tim dari 7 Instansi

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 16:45 WIB
BUTUH PERBAIKAN. Sidak dipimpin Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik di RSUD AW Syahranie. (kis)
BUTUH PERBAIKAN. Sidak dipimpin Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik di RSUD AW Syahranie. (kis)

 

Kasus kematian bayi Nadhifa berusia 6 bulan asal Muara Badak, Kukar, pada Jumat (28/6) terus memanas. Keluarga korban telah membawa kasus ini ke ranah hukum melalui kuasa hukumnya.

Menanggapi tekanan publik dan perkembangan kasus tersebut, muncul desakan agar Direktur RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer, mundur dari jabatannya. dr. David menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan RSUD AW Sjahranie telah sesuai dengan SOP, dan menyatakan kesiapannya untuk mundur jika diperlukan.

 

“Jika ada rekomendasi direktur diganti karena tidak cocok, ya, saya siap diganti. Saya tidak akan mempertahankan jabatan,” tegas dr. David. Pihak rumah sakit sudah mendengar bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan RSUD AW Sjahranie juga sudah diperiksa oleh aparat hukum.

“Kami mengikuti dan biarkan saja kasus ini bergulir secara hukum. Jika nanti ada mediasi, kami sangat terbuka, karena saya suka jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum agar jelas siapa yang salah atau tidak. Jika diselesaikan dengan jalur hukum, kami siap,” imbuhnya.

Menanggapi kasus yang tengah bergulir, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, melakukan sidak di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada Jumat (19/7). Dalam sidak tersebut, Pj bertemu dengan Kadis Kesehatan Provinsi Kaltim dan Direktur RSUD AW Sjahranie beserta staf.

 

Usai pertemuan, atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Akmal menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Nadhifa dan meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terkait kronologi dan penyebab kematiannya.

Akmal kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari tujuh instansi, yaitu Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bappeda, BKD, Tim RSUD AWS, Biro Hukum, dan BKAD, untuk melakukan investigasi mendalam. Tim akan melaporkan terkait sistem pelayanan di RSUD AWS, termasuk persoalan anggaran, kelembagaan, pembiayaan, dan tata kelola.

“Saya minta satu bulan dan mulai besok tim sudah bekerja. Setelah itu nanti kami akan melihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” pinta Akmal. Akmal menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pihaknya ingin menyelesaikan ketidaksempurnaan pelayanan dengan pendekatan yang kuat. Semua pihak akan diminta memberikan perspektifnya tanpa bermaksud menyalahkan siapa pun. “Ini adalah langkah terbaik untuk kita,” tukas Akmal.

Korupsi di RSUD AW Sjahranie: Tiga Orang Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Haedar, mengungkap penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Kasus ini mencakup tahun anggaran 2018 hingga 2022 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang terbit pada 19 Juli 2024.

“Penyidik telah mengumpulkan dua barang bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan tindakan penggeledahan. Tersangka yang ditetapkan adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022; HJA, bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang mengelola administrasi keuangan,” ujarnya kepada awak media.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan berdasarkan surat penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X