PENAJAM-Banyak desa di Penajam Paser Utara (PPU) ditengarai masih abai terhadap bencana. Hal itu diketahui dengan masih ada desa di daerah ini yang tidak mengalokasikan anggaran dana desa (ADD) untuk kebencanaan.
Karena itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU meminta desa-desa di wilayahnya untuk menganggarkan ADD untuk mitigasi bencana. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 13 Tahun 2023. Kepala BPBD PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro, mengatakan bahwa desa-desa harus mengalokasikan anggaran untuk kebencanaan sebagai bagian dari kesiapsiagaan.
Dana ini dapat digunakan untuk membangun tenda dapur umum, membeli sembilan bahan pokok (sembako), dan bantuan primer lainnya saat terjadi bencana.
Kuncoro mengungkapkan bahwa banyak desa di PPU yang ditengarai belum memenuhi ketentuan untuk mengalokasikan ADD untuk kebencanaan. Dia meminta desa-desa yang belum mengalokasikan dana tersebut untuk segera melakukannya, mengingat bencana bisa datang kapan saja.
Pengalokasian ADD untuk kepentingan ini, lanjut Kuncoro, sudah termaktub melalui Perbup PPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup PPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa.
Beleid ini mengatur mengenai hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 13 Huruf B poin 5, yaitu ADD dipergunakan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang merupakan kewenangan desa.
“Kami minta seluruh desa di PPU agar mengalokasikan ADD untuk kebencanaan ini sebagai bagian kesiapsiagaan,” kata Muhammad Sukadi Kuncoro, Minggu (21/7).
Dia mengatakan, perbup ini sejalan dengan hirarki regulasi di atasnya, yaitu Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf H. Yaitu, mengatur tentang pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam.
“Kami mengapresiasi desa-desa yang telah menerapkan regulasi ini. Bagi desa yang belum mengalokasikan ADD untuk kebencanaan, kami imbau untuk segera mengalokasikan. Bencana bisa datang kapan saja, meskipun tak diharapkan. Desa-desa harus mematuhi regulasi yang telah dibuat,” ujarnya.
Pernyataan Kuncoro tentang masih ada desa yang belum mengalokasikan ADD untuk kebencanaan terbukti benar. Salah satu contohnya, Ayu Dwi Sakti, kaur Perencanaan Pemerintah Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU, saat diwawancarai terpisah, mengakui bahwa desanya belum mengalokasikan ADD untuk kebencanaan. “Oh, tidak ada kalau ADD (untuk program kebencanaan),” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU, Kasiyono, dihubungi terpisah, mengatakan, bahwa dalam perbup tidak secara tegas mengatur besarannya. Kendati demikian, ia mengatakan, bahwa banyak desa di PPU yang telah mengedepankan program sosial, semisal, berupa bantuan sosial (bansos) kepada warga yang berhak menerima, termasuk pada saat desa mengalami musibah atau bencana. (far)
ARI ARIEF