Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara Penajam Paser Utara (PPU) menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang terkesan melempar permasalahan 10 ahli waris lahan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemkab, ke Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
PENAJAM-“Seharusnya, pemkab memfasilitasinya agar pemilik lahan dapat bertemu OIKN,” kata Ketua Umum Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara PPU, Usman Saleh, dalam keterangan tertulis kepada Kaltim Post, Rabu (24/7).
Ia menyatakan itu menanggapi pewartaan media ini terkait sepuluh warga ahli waris lahan garapan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU mengingatkan janji Pemkab PPU yang diteken pada Senin, 21 November 2016, seperti diwartakan media ini, Kamis (18/7).
Dalam pemberitaan itu, 10 ahli waris diwakili Bedu Rahman menanyakan rencana penempatan rumah memprioritaskan sepuluh orang pemilik lahan garapan dan membawa ahli waris masing-masing tiga kepala keluarga.
Pembangunan rumah itu semacam kompensasi atas lahan mereka yang diambil oleh pemerintah daerah untuk proyek pembangunan kampung ternak dan kampung energi mandiri.
Harapan warga, kata Bedu Rahman, meminta realisasi janji Pemkab PPU untuk mewujudkan dan memprioritaskan 10 orang ahli waris lahan garapan tersebut, dengan membangun rumah sesuai berita acara yang ditandatangani oleh Pemkab PPU diwakili camat Sepaku, kades Bumi Harapan dan kepala UPT Peternakan pada 21 November 2016.
“Harapan ini muncul dari para ahli waris pemilik tanah garapan setelah pemerintah daerah menghibahkan tanah dan bangunan di kawasan Trunen, kandang sapi Bumi Harapan, Sepaku Empat, itu ke OIKN,” kata Bedu Rahman.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menanggapi hal itu dengan mengatakan, bahwa keputusan selanjutnya akan ditangani oleh OIKN pasca penyerahan aset dari Pemkab PPU ke badan otorita IKN.
“Kalau pemda sudah tidak bisa. Asetnya sudah di-take over OIKN include penyelesaiannya terhadap hak-hak mereka,” kata Nicko Herlambang. Lebih lanjut Nicko Herlambang mempersilakan kuasa warga untuk berkoordinasi dengan pemilik aset yaitu OIKN. “Sudah ada perencanaan dari mereka. Tenang saja,” ujarnya.
Usman Saleh, kemarin, menyayangkan sikap Pemkab PPU ini, yang seharusnya lahan yang semula milik masyarakat kemudian dijadikan lahan penggemukan sapi yang sampai saat ini belum tuntas penyelesaiannya malah urusannya sekarang diserahkan kepada OIKN.
“Pemerintah PPU yang seharusnya menjadi jembatan bagi masyarakat untuk dapat memfasilitasi hak-hak masyarakat yang belum tuntas tersebut. Karenanya kami berharap kepada pemerintah daerah agar bisa proaktif membantu memperjuangkan hak masyarakat. Karena awalnya persoalan tersebut terjadi akibat dari kebijakan pemerintah daerah,” kata Usman Saleh. (far)