• Senin, 22 Desember 2025

Selamat Datang Kotak Kosong (Lagi)

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:00 WIB
ISMET RIFANI
ISMET RIFANI

Entah hasilnya calon A meraih 45 suara, calon B nol, dan calon C juga nol, ada pilihan di situ. Prinsip demokrasi tak tertanggal dan tidak dilanggar. 

Kota ini telah berkali-kali menggelar pemilihan kepala daerah. Saat UU pemilu mengatur pilkada langsung, suasana jelang pemilihan selalu ramai. Relawan, pendukung, hingga simpatisan calon bersemangat menyongsong.

Polarisasi yang sehat acap muncul. Elemen  yang mengiringi ikut larut dalam euforia lima tahunan ini. Kampus, mahasiswa, media massa, kader-kader partai, emak-emak garis keras, perumus togel di warung kopi hingga para waria yang berkelayapan sampai dinihari semua terlibat.

Baik karena fanatisme atau karena urusan pragmatis semata. Rakyat sebagai pemilik suara mendapat hak beragam pilihan.

Kini pesta lima tahunan ini hadir lagi di depan mata. Dua pekan lagi warga kota yang tergolong modern ini akan tahu siapa saja calon yang siap berkontestasi pada 27 November mendatang.

Tahapan pendaftaran bakal calon 27-29 Agustus. Sejauh ini, dari berbagai kutipan di media massa, dan media sosial, petahana Rahmad Mas’ud akan maju lagi. Pasangannya Bagus Susetyo, kader Partai Gerindra.

Bagus-bagus saja. Masalahnya yang kurang bagus, khususnya di bulan Agustus, santer terdengar pasangan ini tampaknya memborong kursi partai politik di DPRD Balikpapan.

Gerbong Koalisi KIM plus yang digembar-gemborkan di tingkat pusat untuk Pilkada Serentak 2024, rupanya melaju hingga ke Kota Minyak. 

Kekhawatiran kotak kosong akan kembali disajikan dalam pilkada Balikpapan rasa-rasanya tak bisa terelakkan. Ini lagu lama, dengan kaset baru.

Dari 45 kursi di DPRD, yang sudah resmi memberi rekomendasi ada tiga partai politik, pemilik 27 kursi.

Yakni gabungan Golkar (16), Nasdem (7) dan PKB (4). Tambahan yang hampir pasti dari Gerindra, partai asal Bagus yang punya enam kursi. Itu artinya pasangan ini sudah mengantongi 33 kursi.

Hanya butuh empat kursi, entah dari PKS (3 kursi), Hanura (2) atau PPP (2), untuk menggenapkan sekaligus menghilangkan kemungkinan adanya calon lain.

Sebab delapan kursi yang tersisa, tak memenuhi ambang batas (threshold) 20 persen atau 9 kursi untuk mengusung calon di Kota Minyak. 

Siapa yang salah? Apakah ini kegagalan partai menyerap dan menerjemahkan suara rakyat? Apakah regulasinya bisa dikambinghitamkan?

Atau ubah pertanyannya, apakah ada yang salah? Memang tak ada aturan yang dilanggar, karena desain politiknya membolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X