HANDIL BAKTI. Pasca insiden tanah longsor di area konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP), yang menelan korban jiwa seorang operator ekskavator, aktivitas penambangan di site Efendi yang berada di RT 27, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran itu akhirnya dihentikan.
Penghentian kegiatan penambangan yang dikerjakan PT Belengkong Mineral Resource (BMR) itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra. Keputusan itu berdasarkan instruksi Kementerian ESDM melalui inspektur tambang (IT).
"Dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena ada invenstigasi yang dilakukan Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kaltim," kata Zarma. Namun Koordinator IT Kaltim, Djulson Kapuangan mengatakan, permasalahan yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT IBP itu merupakan kewenangan IT pusat di Jakarta.
"Kami hanya mendampingi. Karena PT IBP merupakan perusahaan yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Kalau PKP2B dan penanaman modal asing (PMA) itu di bawah penanganan IT dari pusat langsung,” jelas Djulson.
Baca Juga: Dua Anak Tenggelam di Kolam Eks Tambang Tenggarong Seberang, Satu Ditemukan Meninggal
Pernyataan Djulson itu menandakan, meski pihaknya mewakili kementerian dalam hal pengawasan kegiatan penambangan di Kaltim namun ruang geraknya tetap dibatasi pusat sehingga tidak maksimal dalam penanganan kasus tambang yang banyak di Kaltim.
"Kami biasanya menangani jika status tambang itu masuk pertambangan penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk melakukan iventigasi. Tetapi perintahnya tetap dari kepala IT pusat sebagai direktur teknik dan lingkungan. Laporannya juga langsung ke pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari secara tegas menekankan agar kegiatan penambangan PT IBP dievaluasi.
“Karena Jatam melihatnya risiko kerja sangat tinggi. Mereka pasti punya mekanisme keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.
Mareta bahkan mempertanyakan kompetensi pihak terkait yang merupakan ahli K3 PT IBP, yang dinilai kurang mumpuni sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa laka kerja di area tambang tersebut.
“Dugaan kami itu ada masalah di lokasinya. Harusnya menjadi koreksi bersama antara kepala teknik tambang (KTT) dan K3-nya. Dilihat lagi, kok bisa melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang rawan longsor. Tidak mungkin wilayah tersebut tidak ada risikonya dan kenapa masih ngotot untuk menambang,” tanyanya.
Terlepas dari pengerjaan itu dilakukan oleh perusahaan kontraktor lain, Mareta menegaskan PT IBP selaku pemegang izin harus bertanggung jawab.“IBP itu harus dievaluasi, bagaimana mereka melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja dan titik yang rawan aktivitas pertambangannya. Walau pun ada batu baranya kalau sudah tahu rawan kenapa masih ada pengerjaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, potongan video peristiwa longsor di area tambang batu bara tersebar di media sosial (Medsos), Rabu (11/9) lalu.Rekaman video yang tersebar itu memperlihatkan kondisi tanah yang bergerak menyerupai aliran air, yang kemudian menyapu seluruh benda di sekitarnya termasuk alat berat.
Insiden itu menewaskan Medir (36), operator ekskavator yang terjebak di kabin dan terseret sejauh 15 meter ketika longsor bak tsunami itu terjadi pada Selasa petang (10/9) lalu. (oke/nha)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: sapos.co.id