Tujuan dari monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik adalah untuk mengetahui kinerja pelayanan informasi publik, mengidentifikasi masalah yang ada, melakukan perbaikan dalam pelayanan informasi publik, meningkatkan pemahaman PPID tentang mekanisme pelaksanaan Monev KIP, meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik oleh badan publik, mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih luas, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Lebih jauh Khaidir menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan e-monev ini.
Pertama adalah badan publik mengakses portal e-monev.komisiinformasi.go.id dan kemudian membuat akun serta login di portal.
“Badan publik diwajibkan mencantumkan alamat email resmi badan PPID pada data responden. Kemudian badan publik login dengan alamat email dan password yang telah didaftarkan,” bebernya.
Lanjut dia, setelah login badan publik bisa melakukan pengisian kuisioner mandiri (SAQ) sesuai dengan kategori.
Dalam pengisian badan publik diharuskan menyediakan dokumen atau data dukung dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 2MB untuk setiap pertanyaan.
“Tahap selanjutnya, nilai kuisioner. Kemudian ada nilai verifikasi dimana penilaian ole verifikator yang sudah dipilih berdasarkan jawaban kuisioner dan terakhir uji publik atau visitasi,” terangnya.
Untuk diketahui, batas pengisian kuisioner adalah 25 Oktober yang akan dilanjutkan oleh penilaian oleh verifikator.
“Masih ada waktu, jadi silakan badan publik mengisi dan memberikan data dukung,” tutupnya.(*)