Oleh: Imran Duse (Ketua Komisi Informasi Kaltim)
Prokal.co, Desa Batuah, Selasa (8/10/2024), ketika hari menjelang siang. Sebuah pemandangan mengharukan terukir di sana: barisan anak-anak SD dengan seragam putih merah, berdiri tegap, menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Wajah mereka merefleksikan semangat muda yang penuh antusias. Mereka berkumpul di kantor desa untuk menyambut tamu istimewa dari Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Desa dan Wilayah Tertinggal.
Hari itu, Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara, telah menjadi sorotan nasional: menjadi salah satu dari 4 (empat) desa kategori Desa Maju dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional. Tiga desa lainnya berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur dan Bali.
Ini tentu menjadi pencapaian yang membanggakan: sebuah pertanda bahwa semangat transparansi dan akuntabilitas telah tertanam kuat di hati masyarakat Desa Batuah.
Desa ini telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam mewujudkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik di tingkat desa bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang demokratis, partisipatif, adil dan sejahtera.
Ada beberapa alasan mengapa keterbukaan informasi publik di tingkat desa sangat penting.
Pertama, meningkatkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat memiliki akses yang mudah-murah-cepat terhadap informasi mengenai pengelolaan pemerintahan desa, anggaran desa, dan program-program pembangunan, maka kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa akan semakin meningkat.
Transparansi adalah kunci membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat.
Kedua, mendorong partisipasi dan peran aktif Masyarakat. Dikarenakan keterbukaan informasi publik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Masyarakat dapat memberikan masukan, mengajukan pertanyaan, dan mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah desa.
Partisipasi masyarakat yang aktif akan menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, meningkatkan akuntabilitas. Melalui keterbukaan informasi publik, pemerintah desa akan “dipaksa” untuk bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.