Didapati tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), salah satu resort yang ada di Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara untuk kegiatannya. Hal itu dilakukan langsung olehDirektorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun PSDKP Kota Tarakan.
Baca Juga: Atasi Blankspot di Bulungan, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab
Diketahui resort tersebut dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman. Penghentian kegiatan resort tersebut dilakukan pada Kamis (30/10) lalu, dengan pemasangan plang peringatan kepada pengelola resort yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) PSDKP Tarakan. Beberapa instansi terkait pemerintah daerah juga dihadirkan dalam penghentian kegiatan resort tersebut.
Kepala Kantor Stasiun PSDKP Kota Tarakan Johanis J. Medea mengatakan, resort yang dihentikan kegiatannya oleh pihaknya, merupakan resort dari Penanaman Modal Asing (PMA). Resort tersebut sudah beraktivitas sejak tahun 2021 lalu.
"Pengawasan sudah dari tahun 2021 dan sampai 2023, namun masih belum memiliki izin PKKPRL," katanya.
Selain belum memiliki izin PKKPRL, resort tersebut juga dinilai tidak izin pemanfaatan pulau kecil PMA dan belum juga memiliki izin pemanfaatn wisata tirta lainnya. Dengan begitu pihaknya pun dengan terpaksa mengentikan sementara kegiatan di resort tersebut. Johanis berharap dengan adanya langkah tegas dari pihaknya, maka pelaku usaha segera mengajukan izin yang dibutuhkan.
"Kepada pelaku usaha juga telah dikenakan sanksi adminaitratif berupa denda administrasi sebesar Rp156 juta sekian. Pelaku usaha juga telah kooperatif, bekerjasama dan telah segera membayar denda administratif yang ditetapkan," sebutnya.
Adapun langkah yang diambil oleh pihaknya, berdasarkan ketentuan dalam UU Tahun 2023 pasal 18 terkait dengan persetujuan kesesuiaan kegiatan pemanfaatan ruang. Bahkan kegiatan tersebut juga sudah diatur dalam pasal 18 angka 13 juncto angka 29 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pasal 7 ayat 2 huruf C Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Kegiatan hari ini menyasar satu resort berkaitan pemanfaatan ruang laut. Di Pulau Derawan cukup banyak yang lokal. Tapi kami baru menyasar khusus Penanaman Modal Asing (PMA)," pungkasnya. (zar/jnr)