Menyikapi konflik di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengultimatum akan menindak tegas bila mendapati aktivitas hauling yang menggunakan jalan umum. "Sudah jelas dilarang. Tinggal melaksanakan aturan saja,” tegas Nanang, ketika melakukan kunjungan kerja di Bontang, Selasa (19/11).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Paser Terkait Jalan Hauling, Sudah 11 Orang Saksi Diperiksa
Perwira tinggi bintang dua itu mengatakan, dalam upaya mencegah adanya hauling truk bermuatan batu bara menggunakan jalan umum, para kapolres telah diminta untuk melihat dan mendata ruas jalan yang diperuntukan untuk kendaraan hauling.
"Dipersilakan kepada seluruh kapolres jajaran untuk bisa melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas di wilayah masing-masing," ucapnya.
Untuk diketahui, terkait dengan digunakannya jalan umum sebagai perlintasan kendaraan hauling truk bermuatan batu bara tidak hanya terjadi di Muara Komam, Paser. Aktivitas hauling yang menggunakan jalan umum itu juga ada di Samarinda, seperti yang sempat viral beberapa pekan yang lalu truk bermuatan batu bara melintas di jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Jalan umum di Tanah Merah itu sepajang sekira 150 meter turut digunakan sebagai perlintasan hauling truk bermuatan batu bara, yang bersumber dari lokasi penambangan tak jauh dari pinggir jalan.
Penggunaan jalan umum di pinggiran kota itupun menjadi sorotan, karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 jalan itu tidak diperbolehkan dilintasi kendaraan pengangkutan batu bara dan kepala sawit.
"Itu kalau masuk jalan provinsi. Yang menjadi persoalan mulai Jalan DI Panjaitan hingga Berau, statusnya jalan nasional. Tentunya kewenangannya ada di pusat," beber Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, Senin (11/11) lalu.
Dalam wawancara via sambungan telepon WhatsApp, Heru ketika itu bahkan turut menyamakan hauling truk bermuatan batu bara di Tanah Merah sama dengan yang terjadi di Paser. "Di Paser itu site-nya ada di Kalsel, tapi terminal coal-nya ada di Kaltim. Akhirnya masuk di jalan umum dalam hal ini jalan nasional," ujarnya.
Menurut Heru, persoalan hauling di Tanah Merah itu kebetulan saja titiknya ada di Kaltim. Dan ada perusahaan yang menggunakan. "Perusahaan itu harus dicek dulu, perizinannya seperti apa. Kalau kami (Dishub, Red) kewenangannya metode pengangkutannya. Kalau boleh diizinkan tentu ada tata acara pengangkutan.
Dengan kriteria beban muatan, bagaimana menutupi barang yang diangkut, tentu ada mekanisme. Istilahnya tidak boleh berceceran di jalan tidak boleh over loading, over dimensi (ODOL)," pungkasnya.
PJ BERSURAT KE PUSAT
Kasus yang terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Jumat (15/11) beberapa waktu lalu menyitai perhatian publik. Pasalnya peristiwa berdarah Akibat tambang yang semena-mena ini sudah terjadi berulang dan terus mengorbankan masyarakat sebagai tumbalnya.
Bahkan akibat peristiwa di Dusun Muara Kate satu orang warga bernama Rusel (60), tewas akibat luka bacok di leher. Sementara Anson (55) mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.