Dalam pertemuan tersebut dibahas penggunaan APBD Berau 2025, untuk mendukung program makan bergizi sehat yang sebelumnya bernama makan siang gratis.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani menyebut, dalam Permendagri 15/2024 disebutkan, pemerintah kabupaten diminta mengalokasikan anggaran untuk menyukseskan program tersebut melalui APBD 2025.
Alokasi tersebut dibebankan pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya, di mana pemerintah kabupaten memiliki wewenang pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri dan swasta.
Baca Juga: Senator Asal Kaltim Aji Mirni Mawarni Terpilih Pimpin IKA-FALTL Universitas Trisakti
“Kalau dalam permendagri 15/2024 kita diminta mengalokasikan pada satuan yang menjadi kewenangan kita sesuai dengan kemampuan keuangan,” terangnya.
Tentunya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait alokasi anggaran, makan bergizi sehat tersebut bersumber dari transfer keuangan daerah.
Pemerintah daerah diwajibkan berkontribusi sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah daerah memberikan porsi alokasi dari APBD Berau 2025 sebagai bentuk sinergi pendanaan.
Selain itu, penggunaan APBD Berau 2025 akan berfokus sebesar 3 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
“PAD kita di 2025 sesuai MoU KUA-PPAS 2025 adalah Rp 400 miliar, jadi perkiraanya alokasi (makan bergizi sehat) sekitar Rp 12 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Bandara SAMS Sepinggan Genjot Konektivitas, Frekuensi Rute Makassar dan Denpasar Ditambah
Anggota Banggar DPRD Berau, Abdul Waris, usai rapat mengatakan, tim Banggar DPRD Berau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas hal tersebut. Program Presiden Prabowo Subianto itu disebut akan menggunakan APBD Berau untuk realisasinya. (sen/far)