“Begitu juga kalau jangkauannya nasional, maka perizinan harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya. Edi menyebutkan, Dissos hingga kini belum pernah menerima pendaftaran atau laporan dari yayasan D.
Bahkan pegawai yang pernah terlibat dalam kegiatan penggalangan dana ini sempat mengadu ke Dinas Sosial. Sebab menjadi pegawai tidak terdaftar resmi dan memiliki kantor pasti. Ini melanggar aturan tentang perizinan lembaga atau yayasan.
“Mereka tidak boleh mengambil uang atau barang di fasilitas umum seperti di lampu merah karena mengganggu ketertiban umum,” sebutnya. Melihat kondisi ini, Dissos mengaku siap jika suatu saat dipanggil sebagai ahli.
Namun pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak kasus tersebut. Edi menyerahkan kepada aparat terkait untuk mengusut. Dia menyarankan, pegawai yang pernah bekerja bisa membuat laporan kepolisian.
Baca Juga: Untuk Penyelesaian Infrastruktur di IKN, Kementerian PU Usulkan Tambahan Anggaran Rp 14,87 Triliun
“Jadi membawa bukti-bukti yang jelas bahwa ada dugaan pidana penyalahgunaan uang,” ucapnya. Serta mengimbau warga Kota Beriman berhati-hati memilih yayasan untuk menyampaikan bantuan. Setidaknya memastikan latar belakang yayasan. (gel/far)