• Senin, 22 Desember 2025

Spek Bandara Paser Berubah, Kelak Bisa Didarati Pesawat Berbadan Besar

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB
Spek Bandara Paser berubah. Rencananya bisa didarati pesawat berbadan besar. (FOTO: HUMAS PEMKAB PASER)
Spek Bandara Paser berubah. Rencananya bisa didarati pesawat berbadan besar. (FOTO: HUMAS PEMKAB PASER)

Kabar baru kelanjutan Bandara Paser disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah. Dia mengungkapkan ada perubahan pada panjang runway atau landasan pacu pada bandara.

Dari sebelumnya hanya model pesawat ATR 72, maka nantinya bisa untuk pesawat jenis Boeing dan Airbus. Semula panjang landasan pacu masih mengacu pada rencana induk 2008, sementara saat itu belum ada Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), sehingga terdapat perubahan rencana induk.

Hadirnya IKN dianggap berdampak terhadap pertumbuhan penduduk, ekonomi, sampai perubahan lingkungan strategis.

Baca Juga: Pembunuhan di Kafe di Balikpapan: Pelaku Sempat Elus Kepala Korban, Kata-Kata Tolol Bikin Pelaku Marah

"Maka nanti bandara di Paser bakal digunakan untuk jenis pesawat berbadan besar," kata Inayatullah, Kamis (26/12). Panjang semula Bandara Paser yaitu 1,85 kilometer, dengan hadirnya IKN diarahkan untuk menambang panjang runway sampai 2,5 kilometer.

Rencana induk pun diubah. Desain pembangunan bandara kata Inayatullah juga mengalami perubahan, namun bangunan lama yang sempat didirikan tetap digunakan untuk bangunan penunjang, hanya direnovasi.

Dia memastikan bangunan lama tidak menjadi hambatan dalam pembangunan bandara pada desain yang baru. Nanti akan sebagai penunjang. Pada 2025 Dinas Perhubungan bakal kembali memenuhi satu dokumen untuk dipenuhi berupa studi pendahuluan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Setelah dokumen itu dipenuhi, diperkirakan bandara bakal segera dibangun pada anggaran perubahan 2025 atau pada 2026,” katanya. (jib/jnr)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X