• Senin, 22 Desember 2025

Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Ketahuan Ibu Kandung dari Percakapan di WA  

Photo Author
Faroq Zamzami
- Jumat, 24 Januari 2025 | 14:49 WIB
ilustrasi kekerasan
ilustrasi kekerasan

PROKAL.CO,TANJUNG REDEB – Tega nian ayah satu ini. Dia merudapaksa anak tirinya. Bukan sekali. Tercatat beberapa kali. Kasus inipun akhirnya terungkap.

Tindak asusila ini terjadi di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kasusnya terungkap setelah ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: BRI Microfinance Outlook 2025: Pilar Inklusivitas Ekonomi yang Berkelanjutan 

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purmanto, mengatakan pada 18 Januari 2025, pihaknya menerima laporan dari ibu korban bahwa anaknya yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa ayah sambung.

“Laporan itu kami terima dari ibu kandung korban, setelah  bukti lengkap kami langsung bergegas untuk mengamankan pelaku,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Dijelaskan, kasus ini terungkapnya setelah ibu korban secara tak sengaja membuka percakapan korban dengan tersangka di aplikasi pesan WhatsApp (WA).   

Saat itu, ibu korban dikagetnya dengan isi percakapan mesum tersangka kepada korban. Sontak, ibu korban langsung menanyakan maksud isi pesan tersebut kepada korban. 

"Saat ditanya, korban mengaku sudah sering dirudapaksa oleh tersangka. Terakhir, tersangka menyetubuhi anak tirinya pada 17 Januari lalu," kata kapolsek.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena terbawa nafsu. Ia juga mengaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Sungai Mentaya, Pemkab Kotim Rugi Ratusan Juta

Saat ini, tersangka sudah berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiyah, mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani korban yang mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga: Mengaku Dilecehkan, Perempuan Cantik Laporkan Sekuriti Bandara H Asan Sampit  

“Kita tetap selalu melakukan koordinasi dengan seluruh stekholder termasuk dari pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X