Ia juga mengingatkan untuk menghindari tindakan penyelewengan dana kampung. Apalagi setiap tahun dana kampung terus meningkat.
Baca Juga: Prabowo Makan Siang Bersama JK, Bahas soal Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan
Penting bagi setiap kampung untuk mengelola dana yang diterima secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kepala Kampung diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan kampung dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung," terangnya.
Pihaknya tidak ingin lagi melihat kepala kampung berurusan dengan hukum. Aparatur kampung diharap dapat memiliki kompetensi dan wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan yakni pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik.
Baca Juga: Sinyal Kampus Boleh Kelola Pertambangan, Respons Rektor UMB Positif, Asal
"Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima bisa dikelola dengan baik," tuturnya. (*/aja/far)
Sumber Dana Kampung 2024
- Alokasi Dana Kampung = Rp 320.000.000.000
- Dana Desa = Rp 92.616.709.000
- Tambahan Insentif Dana Desa = Rp 2.851.933.000
- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah = Rp 9.600.000.000
- Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah = Rp 1.500.000.000
- Bantuan Keuangan Kabupaten = Rp 31.050.000.000