• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Perusda BKS: Lima Mantan Dewan Pengawas dan Direksi Sudah Dipanggil

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:45 WIB
DIGIRING. Tampak SR, Direktur Utama PT RPB, digiring petugas Kejati Kaltim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Perusda BKS.
DIGIRING. Tampak SR, Direktur Utama PT RPB, digiring petugas Kejati Kaltim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Perusda BKS.

Kasus korupsi di tubuh Perusda Kaltim, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus bergulir. Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan NJ beberapa waktu lalu, yang berperan selaku Kuasa Direktur PT ALG, pihaknya melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan tersangka dan menahan SR selaku Direktur Utama PT RPB yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.202.001.888 (Rp 21,2 miliar).

Baca Juga: NJ Jadi Tersangka Kedua Dugaan Korupsi di Perusda BKS

Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, memberikan paparan bahwa tersangka tersebut ditetapkan, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka SR.

Disebutkan, penetapan tersangka SR merupakan penetapan tersangka yang ketiga, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Tahun 2016 s.d 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-01 /O.4.5/Fd.1/01/2025, tanggal 22 Januari 2025 dan tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-02 /O.4.5/Fd.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.

"Selanjutnya tersangka SR dilakukan penahanan rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Adapun Perusda BKS merupakan salah satu BUMD di Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp 25.884.551.338.

Diduga dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga sehingga kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888, sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Kaltim.


"Terhadap para tersangka, disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya juga, diketahui ternyata Rusmadi Wongso muncul dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada kasus ini. Tim Pidsus Kejati Kaltim telah memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS.

5 orang yang dipanggil ke kantor Kejati Kaltim, yakni Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS.

Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS juga diakui jajaran Kejati Kaltim diperiksa.

"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS," beberapa Toni. Toni juga menyampaikan kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejati Kaltim tentu tidak menutup informasi ini.

Tak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta, para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

"Yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja. Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban. (Tersangka) NJ dan IGS bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa," pungkasnya. (mrf/beb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X