Adapun tarif yang dikenakan untuk PKL sebesar Rp 400 ribu, tenda tunggal Rp 2,2 juta, dan tenda gabungan untuk dua orang Rp 1 juta per meja.
Tarif tersebut berlaku selama Ramadan dan sudah mencakup biaya operasional untuk Masjid Agung Baitul Hikmah.
Para pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 13.00 hingga menjelang Magrib. Batas waktu tersebut ditetapkan agar aktivitas pasar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid.
Selain menyediakan tenda dan mengatur jam operasional, pihak pengurus masjid juga memberikan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pedagang, seperti yang dilakukan sejak 5 tahun belakangan.
Baca Juga: Belajar Program Makan Siang Bergizi dari Jepang yang Sudah Dimulai Sejak Ratusan Tahun Lalu
Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang selama berjualan.
“Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami kepada pedagang. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama berjualan, mereka sudah terlindungi,” tegasnya.
Salah seorang warga di Jalan Manunggal Kelurahan Gayam, Nurul, setiap tahun selalu berpartisipasi untuk berjualan di Pasar Ramadan.
Dirinya bahkan sudah mendaftarkan diri jauh hari untuk mengisi slot pedagang di halaman Masjid Agung tersebut.
Dikatakannya, setiap tahun para pengunjung selalu ramai untuk datang mencari hidangan berbuka puasa.
"Mudah-mudahan Ramadan tahun ini juga ramai seperti sebelumnya. Hasilnya lumayan untuk pemasukan ibu rumah tangga seperti saya," ucapnya. (*/aja/far)