• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Kaltim Kembali Tahan Dirut PT GBU Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS Rugikan Negara Rp 21 Miliar

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 21:44 WIB
Penahanan tersangka.
Penahanan tersangka.

SAMARINDA tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama MNH selaku Direktur Utama PT. GBU, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 21 miliar lebih.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perusda BKS: Lima Mantan Dewan Pengawas dan Direksi Sudah Dipanggil

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH mengatakan penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka MNH dalam perkara dimaksud.

"Penetapan tersangka MNH merupakan penetapan tersangka keempat setelah sebelumnya Penyidik menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG dan tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB," katanya.

Selanjutnya, dikatakan Toni Yuswanto, tersangka MNH dilkukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah lakukan penahanan tersangka atas nama SR selaku Direktur Utama PT. RPB pada 13 Februari 2025 lalu dan Direktur Utama PT ALG berinisial NJ pada 12 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Perusda BKS.

Diketahui bersama, Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga.

Sehingga kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X