• Senin, 22 Desember 2025

Siapa Perusak KHDTK Unmul? Perlahan Terkuak, 1 Perusahaan Sempat Ajukan Kerja Sama Menambang dengan Unmul

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 9 April 2025 | 11:09 WIB
RUSAK: Akibat bukaan lahan yang diduga bakal dijadikan lokasi pertambangan batu bara, KHDTK Unmul yang menjadi tempat pendidikan mahasiswa dan dosen Fahutan Unmul rusak. (Rama Sihotang/KP)
RUSAK: Akibat bukaan lahan yang diduga bakal dijadikan lokasi pertambangan batu bara, KHDTK Unmul yang menjadi tempat pendidikan mahasiswa dan dosen Fahutan Unmul rusak. (Rama Sihotang/KP)

 

Dalang di balik kerusakan KHDTK Unmul di kawasan Kecamatan Samarinda Utara belum terungkap. Termasuk alat-alat berat yang ikut menghilang dari lokasi tersebut tak diketahui keberadaannya. Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul Rustam Fahmy menerangkan, kerusakan nyata sudah terjadi. “Selama ini kami rutin pantau lewat drone. Sejak dua hari terakhir, kami dapati area KHDTK seluas 3 hektare terdampak pembukaan lahan tambang,” ungkapnya.

Menurut dia, aktivitas itu terjadi pada 4–5 April, dan diketahui mahasiswa kehutanan yang intens memantau perkembangan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Makin Menggila..!! Tambang Batu Bara Ancam Kebun Raya Samarinda, Luas Galian Sudah 3 Hektare

Dijelaskan Rustam, area yang diduga terdampak itu berdekatan dengan konsesi tambang milik salah satu pemegang IUP, yang memang berlokasi sangat dekat. Bahkan pada 12 Agustus 2024, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul telah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Dalam surat bernomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024, disebutkan bahwa tambang telah menyebabkan longsor, serta menyebabkan kerusakan pada patok dan pagar pembatas kawasan konservasi. “Lahan kami sempat longsor tahun lalu. Sudah kami laporkan tapi kini belum ada tindakan. Padahal jelas pelanggaran,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Ahmad Pranata menegaskan, pihaknya bukan tinggal diam terkait apa yang terjadi di KHDTK milik Unmul.

Dikonfirmasi harian ini, pria yang akrab disapa Nata itu menegaskan, Dinas ESDM Kaltim sudah turun langsung ke lokasi yang dimaksud. “Bahkan kami ngumpul di sana itu pukul 09.30 Wita. Itu ada kepala Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dekan Fakultas Kehutanan Unmul, inspektur tambang, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan, termasuk dosen dan mahasiswa,” jelasnya.

Pihaknya melakukan observasi. “Memang terjadi bukaan lahan KHDTK Unmul seluas 3,2 hektare. Lahan itu berdampingan dengan dua perusahaan sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP),” imbuhnya.

Sejauh ini, pihak Gakkum dan Inspektur Tambang yang ditempatkan di Kaltim, lanjut Nata, masih mengumpulkan seluruh bahan keterangan terkait adanya bukaan lahan tersebut. “Karena kan itu di luar konsesi. Itu terkait kejadiannya kapan, kronologinya seperti apa, itu semua datanya sedang dikumpulkan,” tegasnya.

Karena berada di area kehutanan, Gakkum KLHK dianggap menjadi yang paling utama dalam melakukan penelusuran secara keseluruhan bersama pihak-pihak terkait, dalam hal ini aparat kepolisian. “Memang hanya dua perusahaan itu yang berdekatan, kalau sebelah utara KHDTK juga ada, tapi tidak ditambang,” imbuhnya.

Harian ini memperoleh dokumentasi berupa surat yang ditujukan ke Universitas Mulawarman dari salah satu pemegang IUP itu pada Agustus 2024. Dengan perihal kerja sama yang ditujukan kepada rektor Unmul. Surat tersebut lantas dibubuhkan penjelasan untuk wakil rektor IV dan dekan Fakultas Kehutanan untuk dipelajari dan di-follow up sesuai aturan. Dilengkapi dengan tanda tangan tertanggal 12 Agustus 2024.

Surat tersebut juga ditandangani lengkap dengan stempel. Isi surat tersebut menjelaskan secara singkat profil, dengan SK IUP OP yang lokasinya di Lempake, Samarinda Utara. “Sehubungan dengan besarnya potensi kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda atau KHDTK Unmul yang belum termanfaatkan, yang saat ini dikelola pihak Unmul, bersama surat ini kami menawarkan kerja sama. Dalam hal ini kerja sama dalam kegiatan penambangan batu bara di wilayah tersebut, tentunya dengan catatan apabila regulasi atau aturan pemerintah memungkinkan untuk kegiatan tersebut,” tulis dalam surat tersebut.

“Oleh sebab itu, kami bersedia membuka ruang pembicaraan untuk membahas hal-hal dengan kegiatan tersebut. Termasuk mengenai permintaan atau harapan dari pihak Unmul sebagai kompensasi terhadap kegiatan tersebut. Termasuk pembangunan sarana dan prasarana dan tidak menutup kemungkinan skema bagi hasil dalam kegiatan penambangan tersebut,” sambung penjelasan surat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X