Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) di Lempake, Samarinda. Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif memantau informasi yang berkembang di media sosial dan segera melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Polda Kaltim telah melakukan monitoring terhadap informasi tambang ilegal di kawasan hutan Unmul yang viral di media sosial, kemudian dilakukan pendalaman terhadap informasi itu,” jelas Yuliyanto, Kamis 10 April 2025.
Langkah konkret dimulai pada Senin, 7 April 2025, saat personel Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda melakukan koordinasi dengan pihak Rektorat Universitas Mulawarman.
Di hari yang sama, tim gabungan langsung menuju lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang ilegal.
“Pengecekan ke lokasi dilakukan hari Senin, dan kami langsung memasang garis polisi (police line) guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di area tersebut. Saat pengecekan, tidak ditemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Hingga kini, kasus masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak masih sebatas wawancara informal dan belum memasuki tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami sudah menjadwalkan beberapa pihak untuk dilakukan wawancara. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” ucap Yuliyanto.
Kawasan KRUS dikenal sebagai wilayah konservasi dan pusat penelitian penting bagi Universitas Mulawarman, sehingga adanya dugaan aktivitas penambangan di area ini menjadi perhatian serius banyak pihak. (*)