• Senin, 22 Desember 2025

FGD Keterbukaan Informasi Publik: Baznas Kaltim Bertekad Informatif, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dan BPS Berbagi Kiat

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 12:15 WIB
Peserta FGD bertanya kepada narasumber.
Peserta FGD bertanya kepada narasumber.


Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar focus group discussion (FGD) penguatan keterbukaan informasi publik dan mengundang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan usaha milik daerah (BUMD) dan instansi vertikal provinsi. FGD ini dilaksanakan berkait dengan akan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.


“Tahun lalu memang diakui tidak bisa maksimal. Ini saya bawa staf saya untuk mempelajari terkait monev ini, sampai besok pun dia siap. Kami bertekad tahun ini informatif,” tegas perwakilan Baznas yang ikut dalam FGD, Jumat (4/7) itu.

Semangat badan publik untuk melakukan yang terbaik dalam monev ini terungkap dalam diskusi dan tanya jawab di FGD yang dilaksanakan di salah satu hotel di Balikpapan ini. Bukan itu saja,dalam FGD ini badan publik juga berbagi pengalaman tentang monev dan kiat agar pengisian kuisioner (SAQ) bisa benar dan komitmen pimpinan akan keterbukaan informasi publik menjadi kuat.

PPID BPS Kaltim berbagi kiat untuk mencapai predikat informatif.

 

Seperti yang dilakukan Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Bambang Styawan yang berbagi pengalaman dalam monev 2024 lalu. Perwakilan BPS Kaltim juga berbagi kiat bagaimana mencapai predikat informatif, bahkan hingga BPS Kabupaten Kota.

Sebelum sesi diskusi dan tanya jawab, komisioner KIP Kaltim M Khaidir membeberkan materi tentang pelaksanaan monev tahun ini. “Monitoring adalah kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik. Pengertian evaluasi adalah kegitan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik,” kata Komisioner KIP Kaltim M Khaidir membuka diskusi.

Baca Juga: Monev Jadi Instrumen Penting Menilai Badan Publik Menjalankan Amanat Undang-Undang

Lebih jauh, ia menjelaskan presentase penilaian dan bobot skor dalam monev nanti. Dijelaskannya, dalam monev partisipasi badan pubik sangat diharapkan. Dimana setelah teregistrasi, badan publik akan mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ). Kemudian ASQ itu akan diverifikasi oleh KIP Kaltim.

Dalam SAQ itu aspek kualitas informasi bernilai 10 persen, aspek jenis informasi bernilai 40 persen, kemudian aspek pelayanan informasi 10 persen, aspek komitmen organisasi 10 persen, aspek sarana dan prasarana 10 persen serta aspek digitalisasi sebesar 20 persen. “Ditotal presentase penilaian pada SAQ hanya 80 persen dan sisanya atau 20 persen nanti nilai visitasi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan parameter penilaian monev. Yakni kualitas informasi yang tak lain adalah mutu informasi berdasarkan relevansi, akurasi dan kekinian. Kemudian jenis informasi, adalah infomasi berdasarkan klasifikasi di Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yaitu diumumkan berkala, diumumkan serta merta, disediakan setiap saat, dan dikecualikan. Lalu pelayanan informasi (inovasi dan strategi). “Ini tak lain pengembangan atau keterbaruan berbentuk digital dan non digital dan sebuah penciptaan ide, perencanaan terorganisir terkait komitmen dan strategi pengembangan keterbukaan informasi dan komitmen organisasi, adalah berkaitan dukungan terhadap keterbukaan informasi yang meliputi anggaran, SDM, regulasi dan tupoksi,” bebernya.

Lalu ada sarana dan prasarana yang mendukung dan mempermudah dalam proses pelayanan informasi publik, baik elektronik maupun non elektronik. Terakhir adalah digitalisasi yang terkait dengan proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi.

Paparan Khaidir mengundang beberapa pertanyaan dari peserta. Misalnya Agnes, PPID dari salah satu instansi vertikal. “Bagaimana jika ada pergantian SK atau pergantian pimpinan berada ditengah tahun?,” tanya Agnes. Khaidir menjawab tetap harus di update. Karena yang dilihat tetap pejabat yang terbaru, dan yang daftar informasi publik wajib setiap tahun yang terkini, bukan tahun sebelum-sebelumnya,” tegas Khaidir.

Pertanyaan lain dari PPID Perusda Tunggang Parangan, Kutai Kartanegara. Ia bertanya bagaimana caranya menyusun uji konsekuensi dan daftar informasi publik. Khaidir menjawab badan publik punya hak mengecualikan informasi yang dianggap dikecualikan. “Namun harus dilakukan uji konsekuensi, silakan lihat tata cara melakukan uji konsekuensi di Perki 1 tahun 2021 tentang SLIP. Namun untuk diketahui putusan terakhir (jika disengketakan) tetap pada majelis komisioner Komisi Informasi, apakah informasi itu wajib dibuka atau dikecualikan,”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X