“Jangan sampai yang baru mengusulkan cepat diakomodasi, sementara yang sudah lama menunggu justru terabaikan. SOP yang jelas itu penting agar semua bisa menjadi acuan,” katanya.
Ia menambahkan, meski alat berat UPT dinilai masih lengkap, kelemahan yang ada tetap harus dievaluasi.
Hasil laporan dari Dinas PU akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi dan usulan kepada pemerintah daerah.
“Kalau memang anggaran BBM tidak cukup, ya harus ditingkatkan. Kekurangan-kekurangan UPT itu yang sedang kita potret agar bisa kita sampaikan ke pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR PPU, Ali Musthofa, menegaskan soal pungutan penggunaan alat berat itu murni dilakukan oleh oknum UPT Penajam yang berlokasi di Girimukti.
Baca Juga: Audiensi PLN ke Otorita IKN, Sinergi Listrik Andal dalam Semangat Hari Pelanggan Nasional
"Kalau untuk UPT yang lain sesuai dengan koridor. Kemarin itu pungutan dilakukan oleh oknum satu dua orang bersama ketua RT setempat," ujar Ali, dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025).
Ia menyebut, telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan mendapat informasi bahwa pungutan itu sudah dikembalikan berdasarkan inisiatif oknum tersebut.
Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) pengadaan BBM untuk penggunaan alat berat PPU sudah ada.
Namun ke depan, pihaknya akan menyampaikan kembali kepada pihak UPT agar kejadian ini tidak terulang. "Nanti kita perbaiki," katanya.
Ia mengimbau, agar pelaksana tugas di lapangan memahami regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan UPT pada Dinas PUPR PPU.
"Kita bekerja sesuai regulasi. Dalam hal ini sudah diatur dalam Perbup Nomor 40 tahun 2024," imbuhnya. (far)
AHMAD MAKI